KENDARI, SULTRASATU.COM- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mei hingga Juli 2024, menyita 3,5 kilo sabu-sabu dan 1,8 kilo ganja dari 4 tersangka pengedar.
Barang haram tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incenerator di pelataran Kantor BNNP Sultra, Rabu (14/8/2024).
Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, Kombespol Alam Kusuma Irawan, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan selama periode Mei-Juli 2024 pihaknya berhasil menggagalkan peredaran shabu dengan bruto 3.519,38 gram.
Alam Kusuma Irawan mengatakan, jumlah tersebut jika dinominasikan dengan uang senilai Rp 4,575 miliar.
Selain itu, BNNP Sultra juga berhasil mengamankan ganja dengan bruto 1.888 gram selama Desember 2023 hingga Juli 2024 yang jika dinominalkan senilai Rp 28.320.000.
“Dari hasil penangkapan narkotika jenis shabu, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka berinisial DD (29), AG (22), dan MR (27), ” ungkapnya.
“Ketiganya ditangkap di Pelabuhan Kolaka pada 12 Juni 2024,” tambahnya.
Untuk kasus narkotika jenis ganja, sambungnya, BNNP Sultra mengamankan seorang lelaki pada 5 Juni 2024.
“Keberhasilan ini merupakan kerjasama instansi instansi terkait dan dukungan masyarakat dalam memberantas narkotika, ” ujarnya.
Lanjut Alam Kusuma Irawan mengatakan pengungkapan sejumlah kasus ini merupakan kerjasama semua pihak dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Sultra.
“Tak terkecuali peran serta masyarakat dalam mendukung kerja BNNP Sultra memberantas peredaran narkotika di Sultra,” jelasnya.
Alam Kusuma Irawan menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sultra. (SS/red)