KONAWE SELATAN, SULTRASATU. COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan mensosialisasikan tahapan pendaftaran dan verifikasi keanggotaan partai politik (parpol), Rabu (10/8/2022).
Sosialisasi dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tingkat KPU Kabupaten Konawe Selatan.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh parpol se Kabupaten Konawe Selatan, dan dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Konawe Selatan, Alimun S.Ag dan Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Konawe Selatan, Awaluddin AK SHi.
Ketua KPU Konsel, Aliudin S.Ip saat membuka sosialisasi mengatakan, tahapan dan jadwal PKPU Nomor 3 dan PKPU Nomor 4 merupakan langkah awal dalam proses pemilihan umum ke depan.
“Menghadapi penyelenggaraan pemilihan umum kedepan secara serentak, KPU selalu membuka ruang diskusi dan komunikasi demi kelancaran pemilu 2024,” ujar Aliuddin.
Senada, Komisioner KPU Konawe Selatan Kordinator Divisi Tekhnis, Asriani S.Kep Ns menuturkan proses pendaftaran sesuai PKPU Nomor 4 terpusat di KPU RI.
“Tahapan verifikasi partai politik yang cukup memenuhi ambang batas 4% hanya dilakukan verifikasi administrasi. Sedangkan parpol yang tidak memenuhi ambang batas dan parpol baru dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” terang Asriani.
Setelah tahapan sosialisasi ini, tambah Asriani, sesuai tahapannya, verifikasi administrasi saat ini sedang berlangsung sejak 2 Agustus sampai dengan 11 September. Sedangkan untuk tahapan verifikasi faktual sesuai PKPU nomor 4 akan dilaksanakan 15 Oktober sampai 4 November ke depan,” ujarnya.
“Sehingga jelang kedua tahapan verifikasi itu, Parpol diharapkan untuk memastikan kantor tetap parpol, kepengurusan dan keanggotaan sesuai dengan data yang diupload pada aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL).
Sementara, Kepala Kesbangpol Konawe Selatan, Alimun S.Ag dikesempatan itu, mengatakan fungsi Kesbangpol melaksanakan kegiatan menyangkut penerimaan pendataan Parpol.
Menurutnya Alimun, agar parpol dapat mendaftarkan partainya ke Kesbangpol agar ada kesesuaian data Parpol antara KPU dan Kesbangpol.
“Utamanya sesuai persyaratan yang perlu disiapkan pendaftaran utamanya AD-ART partai,” tutup Alimun. (PR)