Headline NewsMetro KotaNews

Komisi III DPR RI Dukung Kejati Sultra dalam Mengusut Kasus Pertambangan di Sultra

Avatar
970
×

Komisi III DPR RI Dukung Kejati Sultra dalam Mengusut Kasus Pertambangan di Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) berkunjung di Kota Kendari untuk melakukan kunjungan kerja Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 dengan mitra kerjanya yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, 22 Februari 2023.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga mengunjungi kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan di Aula Polda Sultra.

Dalam kunjungan ini Komisi III DPR RI dihadiri beberapa Anggota, yakni H. Ahmad Sahroni, Sarifuddin Suding, Johan Budi, Dr. Hinca IP Panjaitan dan Arteria Dahlan.

Atas kunjungan DPR RI ini, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyampaikan, bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH yang didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Herry Ahmad Pribadi, SH. MH, Para asisten, Kabag TU dan Kasi Penkum menyampaikan pemaparan antara lain tentang realisasi anggaran tahun 2022, kendala dalam pencapaian target kinerja dan solusi yang dilakukan, target PNBP tahun 2023.

BACA JUGA:  Sempat Hilang di Perairan Buton Selatan, Nelayan ini Ditemukan Selamat di Perairan Selayar

Selain itu juga disampaikan upaya pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, jumlah potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp16.853.403.628,- dan perkara yang menonjol dilingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Dalam pemaparan itu Kajati Sultra menyampaikan mengenai data profil wilayah Kejati Sultra, serta data pejabat Kejati Sultra. Selanjutnya menyampaikan kinerja bidang-bidang yakni di bidang pembinaan, jumlah pegawai, realisasi anggaran 2022, di bidang intelijen tentang pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang ketertiban umum, Operasi Intelijen (Opsin) atau penyelidikan, kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) Daftar Pencarian Orang (DPO), di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait penanganan dan penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus tahun 2022, Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” katanya.

BACA JUGA:  Resmi Jabat Kades Tambosupa, Arham Minta Masyarakat Tak Sungkan Kritik Demi Pembangunan Desa Lebih Baik

Kasi Penkum juga mengatakan, usai paparan dari Kajati Sultra, beberapa Anggota Komisi III juga memberikan tanggapan dan masukan terhadap Kinerja Kejati Sultra. Diantaranya, harus merubah paradigma terkait masalah Tindak Pidana Korupsi, bagaimana persoalan-persoalan yang ada di undang-undang sektoral, undang-undang Minerba.

“Termasuk masalah pemberian izin dan undang-undang perseroan terbatas (PT) semua ada mekanisme. Kemudian terkait penerapan KUHP yang akan berlaku 3 (tiga) tahun yang akan datang. Komisi III juga menyorot masalah pertambangan yang saat ini sedang terjadi di Sulawesi Tenggara,” terangnya.

BACA JUGA:  BPOM Kendari Intens Lakukan Pengawasan Pangan Olahan Jelang Nataru

“Komisi III DPR RI juga mendukung Kejati Sultra dalam mengusut kasus pertambangan di Sultra,” sambung Dody.

Acara di akhiri dengan pemberian cindera mata dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kepada Anggota Komisi III DPR RI yang diterima oleh Dr. Sarifuddin Sudding, SH, MH,” pungkasnya. (SS/Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow