Headline NewsPendidikan

Kadis Dikbud Konut Sebut Rotasi Guru dan Jabatan Kepala Sekolah Sudah Sesuai Prosedur

Redaksi 01
887
×

Kadis Dikbud Konut Sebut Rotasi Guru dan Jabatan Kepala Sekolah Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Kadis Dikbud Konut Asmadin, S.Pd, M.M.

KONAWEUTARA, SULTRASATU.COM- Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe Utara (Konut) Asmadin, S.Pd.MM menanggapi positif aksi demonstrasi yang di lakukan para guru-guru di Kantor Disdikbud Konut, Senin, 13 Januari 2025.

Aksi damai yang dilakukan para guru dan mantan kepala sekolah terkait rotasi dan pergantian jabatan kepala sekolah yang dilakukan pimpinan daerah bupati dalam proses pelantikan resmi beberapa waktu lalu.

  dprd konut pelantikan kapolres

Asmadin menyampaikan, soal pergantian kepala sekolah dan perolingan petugas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hak prerogratif pimpinan daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati.

Namun, pergantian juga tak semena-mena dilakukan oleh pimpinan daerah melainkan berdasarkan hasil evaluasi dan motoring yang dilakukan oleh dewan pengawas dan Dinas pendidikan itu sendiri.

BACA JUGA:  Pemdes Poni Poniki Prioritas Salurkan BLT-DD dan Ketahanan Pangan Sampai Pengentasan Stunting

“Setiap pergantian kepala sekolah itu merupakan hal biasa dalam sistem pemerintahan. Apalagi kepala sekolah yang di roling atau berganti sudah menduduki jabatan bertahun-tahun mulai 7 sampai 10 tahun, ” ungkapnya.

“Sehingga dilakukan penyegaran, untuk memberikan kesempatan yang lain mengembangkan karirnya di pemerintahan, ” tambahnya.

Asmadin mengatakan ini juga berdasarkan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa pejabat paling lama 5 tahun di suatu instansi setelah itu dilakukan penyegaran.

Ia menegaskan pergantian dan rotasi jabatan para guru ini tidak berkaitan dengan Pilkada yang telah dilaksanakan.

BACA JUGA:  Stabilkan Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha, Pemkot Kendari Gelar Pasar Murah

Disebutkan, sebelum pilkada berlangsung pihak Dikbud Konut telah melakukan pelantikan kepala sekolah sekolah dan perolingan tempat tugas para guru.

Namun, langkah batal karena tak memperoleh rekomendasi dari Mendagri sebab telah masih tahapan Pilkada, serta berdasarkan tindak lanjut dari ombudsman.

“Nah sekarang proses pilkada telah usai. Kami melantik berdasarkan aturan, kami ikuti rekomendasi Mendagri, koordinasi bupati dan di restui. Sehingga dilaksanakan pelantikan. Kami melaksanakan sesuai prosedural,” terangnya.

Selaku pimpinan instansi Dikbud Konut, Asmadin menyampaikan soal pergantian dan perolingan jabatan ASN itu merupakan hal biasa dan berlangsung di semua daerah se-Indonesia.

BACA JUGA:  Bupati Ruksamin Buka Rapat Evaluasi Tim Teknis dan Pendamping PPKP

“Ini yang harus di paham. Kan jelas sejak pertama di angkat jadi ASN, di sumpah bahwa siap di tempatkan di mana saja di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia ini. Dan itu harus di patuhi. Tidak ada tendensi politik. Ini tidak ada hubungannya dengan pilkada berkibar. Ini murni di lakukan bupati atas nama pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dibeberapa wilayah di Konawe Utara masih ada terdapat kekurangan tenaga pengajar.

Sehingga dengan adanya rekomendasi dari Mendagri serta tambahan tenaga pendidik dari jalur P3K pihak Dinas pendidikan melakukan penempatan untuk mengisi kekosongan agar proses belajar mengajar berjalan maksimal. (SS/ED)