Metro Kota

Kepala Imigrasi Kendari Pastikan Aktivitas TKA Cina Sesuai Visa dan Izin Tinggal

Redaksi Sultrasatu
2222
×

Kepala Imigrasi Kendari Pastikan Aktivitas TKA Cina Sesuai Visa dan Izin Tinggal

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Soesilo Sumedi menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing yang berada di wilayah kerjanya.

“Ini demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” ujar Sumedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/7/24).

Hal tersebut disampaikan Sumedi guna merespons adanya pemberitaan di beberapa media yang menyebut pihaknya melakukan kongkalikong dengan TKA asal Cina.

BACA JUGA:  Pastikan Perayaan Nataru Aman, Polri Bakal Gelar Operasi Lilin di Seluruh Indonesia

Sumedi membeberkan kronologis pengecekan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari terhadap enam orang asing yang saat itu tengah berada di lokasi rencana pembangunan pabrik pengolahan ban di Konda, Sulawesi Tenggara pada Kamis (18/7/24) lalu.

Mendengar informasi terkait keberadaan enam warga asing tersebut kata dia, dirinya memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap keenam warga asing yang dimaksud.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, pihaknya memutuskan untuk membawa keenam orang asing tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kendari.

BACA JUGA:  Tendang Jualan Pedagang di Pelabuhan, Oknum Provos KSOP Kendari Minta Maaf

“Dari hasil pengambilan keterangan dan pengecekan dokumen keimigrasian, kami peroleh informasi keberadaan ke enam orang asing tersebut untuk melakukan survei dan pembicaraan terkait dengan rencana pembangunan pabrik pengolahan ban,” bebernya.

Setelah petugas melakukan pengecekan dokumen keimigrasian sebut Sumedi, tiga diantaranya adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kendari, sedangkan tiga orang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dalam rangka melakukanpembicaraan bisnis.

BACA JUGA:  Tingkatan Pengetahuan OPD, BKAD Konsel Gelar Workshop Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah

“Berdasarkan hal tersebut, Imigrasi Kendari tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh keenam orang asing tersebut. Sehingga aktifitas yang dilakukan sudah sesuai dengan Visa dan Izin Tinggal yang dimiliki,” pungkasnya. (SS/Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow