KENDARI, SULTRASATU. COM- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (2/9/2024) menetapkan 5 tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Eensumala dan jembatan Langere-Tanah Merah, Kabupaten Buton Utara (Butur).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody membeberkan 5 tersangka tersebur yakni Kadis PUPR Butur MB selaku kuasa pengguna anggaran, S selaku PPK, N selaku Direktur PT SB, U selaku Wakil Direktur PT SB dan SK selaku Kepala Pemasaran PT Asuransi Vidae Kendari.
“Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah terjadi perbuatan melawan hukum menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah Kabupaten Buton Utara tahun 2022 dan 2023,” terang Dody.
“Sumber dana berasal dari APBD (pinjaman dana PEN) tahun anggaran 2022 dan 2023. Dimana, lroyek tersebut tidak selesai dan
menimbulkan kerugian negara Rp4,5 milyar,” tambahnya.
Dody mengungkapkan peran masing-masing kelima tersangka yakni MB merupakan kuasa pengguna anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.
Kemudian, tersangka S selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), tersangka N dan U selaku penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya kontrak namun tetap mengambil uang muka dari
kedua pekerjaan tersebut.
“Tersangka SK selaku pihak Asuransi yang tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan padahal sudah di minta sehingga menimbulkan kerugian negara, ” beber Dody.
Lanjut Dody, tersangka MB, S, U dan SK sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
Selanjutnya, keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di
Rutan Kelas IIA Kendari.
“Untuk tersangka N sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan, ” ujar Dody.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. (SS/ED)