Hukrim

Kejati Sultra dan PT. Perkebunan Nusantara XIV MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Avatar
262
×

Kejati Sultra dan PT. Perkebunan Nusantara XIV MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melaksanakan kerjasama dengan PT. Perkebunan Nusantara XIV terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Selasa 25 Oktober 2022.P

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raimel Jesaja dan Tio Handoko selaku Direktur PT. Perkebunan Nusantara XIV.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raimel Jesaja dalam sambutannya mengatakan kerjasama tersebut berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Kerjasama dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam upaya penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Selian itu untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang di alami oleh para pihak di dalam maupun di luar pengadilan.

“Ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut adalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dari pihak Kejati Sultra kepada pihak PT. Perkebunan Nusantara XIV,” ujarnya. 

Raimel Jesaja menekankan bahwa kerjasama ini tidak dijadikan alat untuk menutupi perbuatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum namun dijadikan sebagai alat kontrol dalam permintaan bantuan hukum, maupun dalam melakukan pendampingan hukum untuk pelaksanaan berbagai kegiatan dimasa yang akan datang.

“Dengan demikian tujuan penegakkan hukum yang dilaksanakan melalui tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara dapat terwujud sebagaimana diharapkan,” pungkasnya. 

Acara diakhiri dengan pemberian cindera mata dari kedua belah pihak yang melakukan perjanjian kerja sama.(Ed)