Headline NewsPendidikan

Jaksa Berikan Cinderamata kepada Siswa MTsN 2 Kendari

Avatar
817
×

Jaksa Berikan Cinderamata kepada Siswa MTsN 2 Kendari

Sebarkan artikel ini
Jaksa Berikan Cinderamata kepada Siswa MTsN 2 Kendari
Ketgam: Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat menyampaikan materi.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memberikan cinderamata kepada puluhan siswa kali ini siswa MTsN 2 Kendari.

Pemberian cinderamata bukan tanpa alasan, namun pemberian ‘oleh-oleh’ itu karena siswa tersebut telah mengikuti program Kejaksaan, yakni Jaksa Masuk Sekolah.



Kali ini Jaksa Masuk Sekolah menyasar MTsN 2 Kendari dengan materi tugas dan fungsi kejaksaan, bahaya narkotika dan UU ITE.

Melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menyampaiakan bahwa tugas pokok kejaksaan adalah melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan.

BACA JUGA:  PT Asmindo Komitmen Berdayakan Masyarakat Lingkar Tambang

Kemudian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum. “Itulah tugas dan fungsi utama kejaksaan,” ucap Dody saat memberikan materi di MTsN 2 Kendari, Kamis, 25 Mei 2023.

Terkait penyalahgunaan narkotika kata Dody ini melanggar aturan yang ada. Selain itu, penyalahgunaan barang haram itu juga merugikan diri sendiri, karena pada dasarnya tidak ada yang sukses ketika bersentuhan dengan narkotika. “Sehingga diharapkan kepada seluruh generasi penerus bangsa, khususnya MTsN 2 Kendari agar tidak menggunakan narkotika,” tegasnya.

BACA JUGA:  Dukung Sektor Pertanian di Konut, Bupati Ruksamin Siapkan 10 Ribu Hektar Lahan

Sementara itu tambah Dody, bahaya menggunakan media sosial seperti menyebarkan berita bohong atau hoax maka hal itu akan dikenakan pidana sesuai UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. “Untuk kami berharap kepada siswa-siswi agar bijak dalam bermedia sosial. Karena ketika kita melakukan pelanggaran maka kita bisa dipidana,” tandasnya. (SS/Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!