Metro Kota

Kejati dan KPU Sultra Teken Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Redaksi Sultrasatu
586
×

Kejati dan KPU Sultra Teken Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Sebarkan artikel ini
Kajati Sultra Hendro Dewanto bersama Ketua KPU Sultra Asril. 

KENDARI, SULTRASATU. COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau kerjasama penaganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (datun) di Aula Kejati Sultra, Senin (29/7/2024)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Hendro Dewanto SH MHum menuturkan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

  dprd konut pelantikan kapolres

Hendro mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejati untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dan, bagi KPU Sultra dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Spesialis Curanmor di Kendari

“Dengan undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara, ” ujar Hendro.

Dibeberkan, tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lain.

“Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi, ” ungkap Hendro.

“Dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti Kejati bermaksud melindungi pejabat atau Lembaga KPU Sultra yang terlibat atau terindikasi suatu tindak pidana terutama perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN),” tegasnya.

BACA JUGA:  Kejati Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan di Butur

Lanjutnya, penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN.

“Dalam era reformasi birokrasi sekarang ini, marilah kita memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum, ” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra Dr Asril, SSos MSi menuturkan penandatangan kesepakatan bersama merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan dipusat dengan Kejaksaan Agung RI.

Dimana, tahun ini ada 17 Kabupaten/Kota termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.

BACA JUGA:  Pemkot Kendari Terima Penghargaan Dari Kementrian Keuangan RI

Dan tidak menutup kemungkinan akan banyak terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemilihan tersebut.

“Oleh karenanya KPU berharap dengan adanya penandatangan kesepakatan bersama dengan Kejati Sultra, dapat dilakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum jika ada hal-hal yang tidak mampu di cegah. Serta, akan pro aktif konsultasi hukum dengan Kejati Sultra, ” ungkap Asril.

Untuk diketahui, turut hadir dalam acara tersebut para Asisten lingkup Kejati Sultra, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua KPU Kota Kendari, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sultra. (SS/Ed)