DaerahHukrim

Kakek di Buton Tengah Tega Cabuli Cucunya yang Masih Berumur 10 Tahun

Redaksi Sultrasatu
1060
×

Kakek di Buton Tengah Tega Cabuli Cucunya yang Masih Berumur 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Tersangka IS (duduk) diamankan di Mapolres Buton Tengah. 

BUTONTENGAH, SULTRASATU. COM- Tim Resmob Polres Buton Tengah, Selasa (13/8/2024), meringkus seorang pria inisial IS (49) warga Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah, terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Tersangka diduga tega mencabuli cucunya sendiri sebut saja Bunga yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K mengurai aksi bejat pelaku tersebut dipergoki langsung oleh ibu korban pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.

BACA JUGA:  Pemda Konut Terima CSR dari PT Antam Tbk, 20 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat

Saat itu, ibu korban pulang kerumah dari duduk cerita-cerita bersama dengan iparnya yang merupakan paman dari korban.

Setelah itu, ibu korban menuju ke rumah pelaku mencari korban yang memegang handphonenya.

“Di rumah pelaku, ibu korban sangat terkejut melihat mertuanya yang merupakan kakek dari korban sedang melancarkan aksi bejatnya kepada korban, ” terang Wahyu.

Wahyu mengatakan, keesokan harinya sekitar pukul 05.00 Wita, ibu korban serta paman korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

BACA JUGA:  Pemda Konut Gelar Workshop Pengembangan Objek Daya Tarik Wisata di Desa Wisata Ulusawah dan Laimeo

“Berdasarkan laporan tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah serta Polsek Mawasangka bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan meringkus pelaku, ” ujar Wahyu.

Lanjut Kapolres, pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Buton Tengah dan sedang dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.

“Dari pengakuan pelaku, dia telah melakukan persetubuhan dan pencabulan dari bulan Juli 2024 dan telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali kepada korban, ” bebernya.

BACA JUGA:  Pemkab Konsel Terus Dorong Program Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

“Saat ini Satreskrim Polres Buton Tengah telah melakukan koordinasi dengan Dinas DP3A Buton Tengah untuk mendatangkan Psikolog untuk mendampingi korban dan keluarganya, ” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (SS/Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow