AdvertorialHeadline NewsPendidikan

Kadis Dikbud Asmadin Minta 126 Kepsek yang Baru Dilantik Jalan Tugas dengan Baik

Redaksi 01
1461
×

Kadis Dikbud Asmadin Minta 126 Kepsek yang Baru Dilantik Jalan Tugas dengan Baik

Sebarkan artikel ini
Kadis Dikbud Konut Asmadin S.Pd, M.M.

KONAWEUTARA, SULTRASATU.COM- Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe Utara Asmadin, S.Pd,M.M meminta kepada 126 kepala sekolah yang baru dilantik menjalankan tugas dengan baik.

Seperti di ketahui, Bupati Kabupaten Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si, IPU., ASEAN.Eng baru saja melantik dan mengambil sumpah pejabat fungsional 126 guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, Senin (30/12/2024) malam.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Utara, Asmadin, S.Pd., MM meminta kepada yang baru dilantik agar mampu mengkolaborasi dan memanfaatkan situasi untuk menjalankan tugasnya secara efisien.

BACA JUGA:  Peduli Pendidikan, Bupati Konut Beri Inspirasi dan Motivasi dalam Milad Fakultas Agama Islam UM Kendari

“Saya minta laksanakan dengan baik amanah yang diberikan, baik itu dari penyelengaraan proses pembelajaran, inovasi sekolah, dan proses manajemen keuangan dalam melaksanakan anggaranya harus betul-betul efektif, efisien, tidak korupsi, harus jujur, dan transparan kepada stakeholder,” ujar Asmadin.

Asmadin menegaskan bagi kepala sekolah maupun guru yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, pasti akan ada sanksi yang menanti.

BACA JUGA:  HUT ke-3, Kadin Sultra Touring Ramadhan, Perjalanan Cakup Beberapa Daerah

Apalagi guru-guru yang dilantik semua berserifikasi, sehingga jika jumlah jamnya tidak mencukupi, maka secara otomatis guru yang bersangkutan tidak akan menerima lagi sertifikasi.

Kemudian juga, lanjut Asmadin, bagi guru yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, Dinas Pendidikan akan melakukan evaluasi dan kroscek dilapangan.

“Ketika dilapangan kami temukan ada guru yang tidak melaksanakan tugas dengan baik maka kami akan membuat surat teguran pertama, kedua, dan ketiga melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut,” beber Asmadin.

BACA JUGA:  Rayakan HUT Kota Kendari, Pemkot Gelar Sunatan Massal

“Kalau di BKPSDM masih juga tidak berubah, maka Bupati punya kewenagan untuk melakukan pemecatan berdasarkan izin dari Badan Kepegawaina Negara (BKN),” pungkasnya. (SS/MT)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow