KONAWEUTARA, SULTRASATU.COM- Bupati Kabupaten Konawe Utara (Konut) Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si, IPU., ASEAN.Eng menetapkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (31/12/2024).
Penetapan turut dihadiri Wakil Bupati Konawe Utara, H Abuhaera, S.Sos., M.Si, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara Herman Sawani, SH, Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara Dr. Safruddin , S.Pd., M.Pd, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian Lingkup Konawe Utara, Wakapolres, Perwakilan Dandim, OPD, dan Camat.
Dua Perda yang ditetapkan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dan perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Konawe Utara Pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Konawe Utara, saya menetapkan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dan perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Konawe Utara Pada PT Bank Pembangunan Daerah untuk ditindaklanjuti,” kata Ruksamin saat menetapkan dua perda.
Usai menetapkan dua perda, Ruksamin kemudian membacakan fakta integritas yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konut Dr Safruddin, S.Pd.,M.Pd
“Secara resmi dua buah Perda yang sudah ditetapkan saya serahkan kepada Sekda untuk dilaksanakan sesuai ketentuan dengan perundag-undagan yang berlaku,” terang Ruksamin saat menyerahkan kepada Sekda.
Bupati Ruksamin dalam sambutanya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD bersama Tim TPAD dan unsur OPD yang telah maksimal mengawal semua tahapan proses perencanaan APBD sehingga dapat diselesaikan.
“Segala yang menjadi catatan, koreksi, dan rekomendasi dari hasil evaluasi gubernur, pemerintah daerah bersama DPRD telah menindaklanjuti berupa penyempurnaan Raperda APBD Tahun 2025 melalui keputusan pimpinan DPRD sekaligus menjadi dasar penetapan Perda APBD Konawe Utara tahun anggaran 2025,” jelas Ruksamin.
Terkait Perda penyertaan modal, Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah Konawe Utara telah melakukan penambahan Penyertaan modal kepada PT BPD sebesar Rp.64.500.000.000 dalam jangka waktu 5 tahun.
“Penyertaan modal dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Konawe Utara untuk memperkuat peran BPD dalam pembangunan ekonomi daerah. Kami harap akan memberikan penguatan terhadap peruaahaan dalam menjalankan roda operasioanl,” pungkasnya. (SS/ED)