KENDARI, SULTRASATUCOM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Kendari resmi membuka rekrutmen pengurus baru. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur organisasi sekaligus meningkatkan profesionalisme media siber di tingkat daerah.
Ketua JMSI Kota Kendari, Edi Sartono, mengatakan bahwa pembentukan kepengurusan baru merupakan tindak lanjut dari mandat JMSI Sultra. Ia menegaskan rekrutmen ini terbuka bagi pengelola media siber yang memiliki legalitas hukum dan berkomitmen pada nilai-nilai jurnalisme profesional.
“Setelah diberikan mandat oleh Ketua JMSI Sultra, saya membuka penerimaan anggota pengurus baru JMSI Kota Kendari,” ujar Edi, Kamis (16/10/2025).
Proses pendaftaran dibuka hingga 15 November 2025. Calon anggota wajib berasal dari perusahaan media berbadan hukum yang aktif beroperasi di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya. Menurut Edi, JMSI bukan sekadar wadah organisasi, tetapi rumah bersama bagi media yang menjunjung marwah dan etika pers.
“Kami membuka ruang bagi insan media siber yang ingin membangun organisasi solid dan profesional. JMSI hadir untuk memperkuat kolaborasi dan menjaga independensi media,” tambahnya.
Adapun sejumlah persyaratan wajib bagi calon anggota meliputi pengisian formulir daring, lampiran Pasal 3 Akta Notaris perusahaan siber, SK Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga kesediaan mematuhi AD/ART JMSI. Berkas fisik dapat dikirim langsung ke panitia pendaftaran.
Edi menambahkan, JMSI memberikan banyak manfaat bagi perusahaan media, mulai dari penguatan jejaring kerja sama, pengembangan kapasitas, hingga perlindungan hukum bagi anggota.
“Seleksi akan dilakukan secara terbuka dan berjenjang. Kami menilai profesionalisme, integritas, dan kontribusi terhadap kemajuan media lokal,” tegasnya.
Kegiatan pembentukan pengurus baru JMSI Kota Kendari juga menjadi bagian dari program JMSI Sulawesi Tenggara menjelang pelantikan pengurus provinsi pada Desember mendatang. Melalui proses ini, JMSI berharap melahirkan figur-figur jurnalis dan pengelola media yang kompeten, beretika, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Sebagai informasi, JMSI telah menjadi konstituen resmi Dewan Pers sejak Januari 2022. Keanggotaan ini menegaskan peran JMSI dalam membangun ekosistem media nasional yang sehat, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan rekrutmen ini, JMSI Kota Kendari menegaskan tekadnya menjadi garda terdepan dalam memperkuat kolaborasi antarmedia dan menjaga kepercayaan publik terhadap pers digital yang independen dan bertanggung jawab.













