JAKARTA,SULTRASATU.COM — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pusat, Wilson Lalengke, melontarkan kritik keras terhadap kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai maraknya perkara korupsi yang terus muncul menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi belum menghasilkan efek jera yang memadai.
Menurut Wilson, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terus dievaluasi secara objektif, terutama menyangkut efektivitas, independensi, transparansi, serta konsistensi dalam menangani perkara tanpa diskriminasi.
“KPK kerjanya apa kalau korupsi justru semakin menyala? Negara mengalokasikan anggaran besar untuk membiayai lembaga pemberantasan korupsi, tetapi masyarakat masih terus disuguhi berita penangkapan, penetapan tersangka, dan pengungkapan perkara korupsi di berbagai sektor. Ini harus menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar rutinitas penindakan,” ujar Wilson Lalengke di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Wilson menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Sebaliknya, menurut dia, kritik publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokratis agar lembaga penegak hukum tetap berada pada koridor independensi dan akuntabilitas.
Ia mempertanyakan apakah strategi pemberantasan korupsi selama ini sudah menyentuh akar persoalan atau lebih banyak berhenti pada penindakan terhadap pelaku tertentu.
“Korupsi tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan individu yang tertangkap. Kita harus melihat sistem yang memungkinkan korupsi terjadi. Kalau yang ditangkap berganti-ganti, tetapi praktik korupsi tetap tumbuh, berarti ada persoalan struktural yang belum diselesaikan,” katanya.
Wilson juga menyoroti pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia meminta setiap perkara korupsi ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan kepentingan politik, tekanan kekuasaan, kedekatan, maupun kepentingan kelompok tertentu.
“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul terhadap pihak lain. Penegakan hukum harus berbasis alat bukti, prosedur hukum, dan prinsip equality before the law. Kalau ada dugaan tebang pilih, lembaga penegak hukum wajib menjawabnya secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Menurut Wilson, anggaran negara yang digunakan untuk membiayai lembaga antikorupsi harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja yang terukur. Indikator keberhasilan tidak semata-mata dihitung dari jumlah operasi tangkap tangan, tersangka, atau perkara yang dibawa ke pengadilan, tetapi juga dari kemampuan membangun sistem pencegahan yang mampu mengurangi peluang terjadinya korupsi.
Ia menilai masyarakat, pers, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil memiliki peran strategis sebagai pengawas kekuasaan.
“Kalau media dan organisasi masyarakat diberi ruang yang kuat untuk melakukan kontrol sosial, mereka dapat menjadi mata dan telinga publik. Pengawasan masyarakat tidak selalu membutuhkan anggaran negara. Yang dibutuhkan adalah keberanian, independensi, data, dan profesionalisme,” ungkapnya.
Wilson bahkan melontarkan gagasan yang bersifat radikal sebagai bentuk kritik terhadap efektivitas kelembagaan. Menurutnya, apabila sebuah lembaga negara dinilai tidak mampu memenuhi tujuan pembentukannya, maka evaluasi kelembagaan harus terbuka, termasuk kemungkinan melakukan restrukturisasi secara fundamental.
“Saya tidak sedang mengajak masyarakat membubarkan KPK secara serampangan. Saya sedang mengatakan bahwa negara harus berani mengevaluasi seluruh desain pemberantasan korupsi. Kalau sebuah institusi tidak efektif, jangan tabu membicarakan reformasi total. Jangan sampai lembaga terus dibiayai negara sementara korupsi tetap menjadi penyakit kronis,” jelas Wilson.
Ia menambahkan, pemberantasan korupsi membutuhkan kombinasi antara penegakan hukum yang tegas, pencegahan, keterbukaan informasi, perlindungan terhadap pelapor, penguatan pers, serta partisipasi masyarakat.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kata Wilson, korupsi bukan sekadar kejahatan yang merugikan keuangan negara. Korupsi juga merusak kepercayaan publik, menghambat pembangunan, menciptakan ketimpangan, dan melemahkan legitimasi institusi negara.
“Korupsi adalah persoalan tata kelola negara. Ketika anggaran publik diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi hak masyarakat atas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan. Karena itu, pemberantasannya harus sistematis dan tidak boleh pandang bulu,” pungkasnya.
Wilson meminta pemerintah dan seluruh lembaga penegak hukum menjadikan kritik masyarakat sebagai momentum untuk memperkuat kembali kepercayaan publik. Menurutnya, perang melawan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, terukur, dan independen, (Edy).













