KONAWE, SULTRASATU.COM – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) resmi memberikan mandat kepada Irham untuk melakukan konsolidasi sekaligus menyusun kepengurusan PPWI Cabang Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mandat tersebut tertuang dalam Surat Nomor 07/DPN-PPWI/SKET/IX-2026 tentang Mandat Menyusun Kepengurusan PPWI Cabang Konawe, yang ditandatangani Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, di Jakarta pada 5 September 2026.
Dalam surat tersebut, Irham yang tercatat sebagai pemegang ID Card PPWI Nomor 26-08-05323 diberikan tugas untuk mengumpulkan serta melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan para Pewarta Warga Indonesia yang berada di wilayah Konawe.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya DPN PPWI mengaktifkan kembali kepengurusan organisasi di berbagai wilayah Indonesia yang sebelumnya tidak aktif atau mengalami kevakuman.
“DPN PPWI memandang perlu pernyataan kembali kepengurusan yang tidak aktif (vakum) di wilayah atau di negara tersebut,” demikian salah satu poin dalam surat mandat tersebut.
Selanjutnya, Irham diminta menyusun struktur kepengurusan PPWI Cabang Konawe. Struktur personalia kepengurusan bersifat fleksibel, dengan susunan minimal terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara serta bidang atau biro sesuai kebutuhan organisasi.
Dalam proses pembentukan kepengurusan, PPWI juga membuka ruang untuk melibatkan unsur pemerintah dan tokoh masyarakat setempat sebagai penasihat dan/atau pembina organisasi.
Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, menegaskan bahwa setelah calon kepengurusan terbentuk, hasil konsolidasi harus dilaporkan kepada Pengurus Nasional dengan melampirkan rancangan struktur organisasi.
Laporan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi DPN PPWI untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPWI Cabang Konawe.
“Selain penerbitan SK, Pengurus Nasional PPWI juga akan melakukan pelantikan atau pengukuhan pengurus PPWI daerah/cabang secara resmi di wilayah masing-masing sesuai jadwal yang disepakati,” jelas Wilson dalam mandatnya.
Dalam surat mandat tersebut juga dijelaskan mengenai kebutuhan pembiayaan pelaksanaan mandat. Biaya tersebut diharapkan ditanggulangi secara swadaya melalui kesepakatan kepengurusan dan para anggota Pewarta Warga di wilayah Konawe.
Beberapa kebutuhan yang disebutkan antara lain pembuatan ID Card PPWI minimal bagi Ketua, Sekretaris dan Bendahara, biaya perjalanan PPWI Nasional dari Jakarta menuju daerah untuk proses peresmian dan pengukuhan pengurus baru, serta biaya penerbitan SK, penunjukan dan plakat.
Untuk biaya penerbitan SK, penunjukan dan plakat, DPN PPWI menetapkan sebesar Rp1,5 juta untuk masing-masing DPD/DPC PPWI kabupaten/kota. Biaya tersebut harus disetorkan terlebih dahulu ke rekening PPWI Nasional sebelum SK kepengurusan diterbitkan.
Dengan adanya mandat ini, Irham memiliki waktu enam bulan sejak surat dikeluarkan untuk melaksanakan tugas konsolidasi dan pembentukan kepengurusan PPWI Cabang Konawe.
Pembentukan kepengurusan baru tersebut diharapkan dapat memperkuat keberadaan PPWI di Kabupaten Konawe sekaligus menjadi wadah bagi para pewarta warga dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, membangun komunikasi antarpelaku media warga, serta berkontribusi menyampaikan informasi yang konstruktif kepada masyarakat.
Mandat ini sekaligus menjadi langkah awal untuk menghidupkan kembali roda organisasi PPWI di Konawe setelah sebelumnya mengalami kevakuman kepengurusan.
Dengan terbentuknya kepengurusan yang baru, PPWI Cabang Konawe diharapkan mampu menjalankan fungsi organisasi secara aktif serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat dalam mendukung penyebaran informasi yang bertanggung jawab. (Edy)













