Daerah

Jerat Pidana Mengintai Suleha Sanusi, Praktisi Hukum: Ada Pihak Lain yang Bermain di Balik KOP Surat dan Stempel DPRD

Redaksi Sultrasatu
600
×

Jerat Pidana Mengintai Suleha Sanusi, Praktisi Hukum: Ada Pihak Lain yang Bermain di Balik KOP Surat dan Stempel DPRD

Sebarkan artikel ini
Hj. Suleha Sanusi

KENDARI, SULTRASATU.COM – Skandal surat kontroversial yang menyeret Ketua Komisi III DPRD Sultra, Hj. Suleha Sanusi, terus memanas. Setelah mengakui tanda tangannya dalam surat berkop DPRD Sultra yang ditujukan ke PT Tambang Matarampe Sejahtera (TMS), kini jerat pidana mengintai.

Surat tertanggal 15 Agustus 2025 itu bukan sekadar catatan biasa. Ia meminta perusahaan tambang nikel untuk menghargai masyarakat adat, melibatkan tokoh lokal, hingga mengutamakan kontraktor daerah. Bahkan, nama Presiden Prabowo Subianto dicatut sebagai penguat argumen.

Namun, di balik isi surat yang terlihat “resmi” itu, terselip masalah besar: kop dan stempel DPRD. Suleha mengaku hanya bertanda tangan, sementara kop surat dan stempel bukan urusannya. Artinya, ada tangan lain yang ikut bermain.

BACA JUGA:  DPD PPWI Sultra Siap Sukseskan Rakernas dan Seminar Nasional PPWI 2025: Perkuat Peran Jurnalisme Warga Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Praktisi hukum Sulawesi Tenggara, Muhammad Enrico Emhas Tunah, S.H., menilai kasus ini jelas masuk ranah pidana.

“Pasal 263 KUHP menyatakan, siapa pun yang membuat atau memakai surat palsu dengan maksud seolah-olah isinya benar, bisa dipidana penjara hingga 6 tahun. Artinya, bukan hanya penandatangan, tapi juga pihak yang membuat kop, stempel, bahkan menyusun redaksi surat itu bisa dijerat,” tegas Enrico Emhas kepada Pikiran Lokal, Sabtu 4/10/2025).

Menurutnya, jerat hukum dalam kasus ini bisa saja berlapis: Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana 6 tahun dan pasal 55 KUHP tentang pelaku penyertaan tindak pidana, yaitu mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau menganjurkan perbuatan pidana.

Pasal ini juga menegaskan bahwa ancaman pidana bagi pihak yang menganjurkan hanya berdasarkan perbuatan yang memang sengaja dianjurkan dan akibatnya  Artinya semua yang terlibat bisa sama-sama dipidana.

BACA JUGA:  Ketua Tim PKK Konsel Ajak Wujudkan Program "Setara" Melalui Lomba Antar Desa

“Kalau memang Suleha hanya tanda tangan, dia tetap bisa terseret karena tanda tangan adalah bentuk pengesahan. Namun aktor lain yang membuat kop surat dan menyematkan stempel juga tak bisa lepas. Ini kejahatan kolektif, bukan individual,” terang Enrico Emhas.Sekwan DPRD Sultra: Surat Itu Ilegal

Sekretaris DPRD Sultra, Laode Butolo, memastikan surat yang ditandatangani Suleha Sanusi itu bukan surat resmi DPRD Sultra.

“Tidak ada dalam register naskah keluar sekretariat. Itu bukan produk lembaga. Jadi secara kelembagaan kami tegaskan, DPRD Sultra tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” ujar Butolo.

BACA JUGA:  Pemda Konut Bagikan 4.100 Sertifikat Tanah Gratis Kepada Masyarakat

Pernyataan ini sekaligus mempertegas bahwa surat berkop DPRD yang mencatut nama lembaga tersebut adalah dokumen ilegal.

Jerat Kolektif, Bukan Individual
Kasus ini semakin terang benderang. Suleha Sanusi mengaku hanya menandatangani Kop dan stempel DPRD muncul entah dari mana.Sekwan DPRD menegaskan tidak resmi.
Artinya, ada pihak lain yang ikut bermain di balik layar. Jerat pidana pun menanti, tidak hanya bagi Suleha Sanusi, tapi juga bagi oknum pembuat kop, penyemat stempel, hingga penyusun redaksional surat.

“Kalau ini masuk proses hukum, maka bisa jadi preseden buruk bagi integritas lembaga DPRD. Kasus ini harus diusut tuntas,” tutup Enrico Emhas. (Ali)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow