Headline News

Aktivitas Kontainer Rusak Jalan Umum dan Bahayakan Pengendara, Dewan Angkat Bicara

Avatar
1004
×

Aktivitas Kontainer Rusak Jalan Umum dan Bahayakan Pengendara, Dewan Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM. Rajan Jinik saat memberikan keterangan. 

KENDARI, SULTRASATU.COM – Aktivitas mobil kontainer di kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merusak jalan umum dan membahayakan pengendara lain ataupun masyarakat.

Atas dasar itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari minta dinas perhubungan Kota Kendari untuk berkonsultasi dengan pihak balai dan provinsi agar segera melakukan pengaturan terhadap mobil kontainer yang melalui wilayah Kota Kendari.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik mengatakan, terkait truk kontainer yang menjadi salah satu penyebab jalan di Kota Kendari menjadi rusak DPRD telah melaksanakan rapat dengan dinas perhubungan. “Tetapi Perhubungan mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan provinsi dan juga Balai jalan,” ungkapnya, Jumat, 26 Mei 2023.

Menurutnya aktivitas mobil kontainer yang melintasi jalan umum itu merugikan masyarakat kota Kendari, karena hal itu merusak jalan dan membahayakan masyarakat. “Makanya kita minta pihak dinas perhubungan kota Kendari untuk berkonsultasi dengan pihak balai dan juga provinsi untuk mengatur rute yang akan dilalui oleh mobil kontainer tersebut,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini juga menekankan, masing masing jalanan sudah memiliki skala kekuatan jalan misalkan jalan Kota, Provinsi dan juga nasional memiliki kekuatannya masing masing makanya komunikasi harus dibangun oleh pihak dishub Kota Kendari. “Jangan sampai kita sebagai masyarakat yang merasakan dampaknya, yang seharusnya jalan masih bisa kita gunakan 5-10 tahun namun sudah rusak di tahun ke 3 karena aktivitas mereka yang memiliki kepentingan bisnis dan merusak fasilitas umum,” tegasnya.

Hal tersebut kata Rajab yang wajib didudukkan bersama agar dishub bisa berkonsultasi dengan pihak balai dan juga provinsi terkait persoalan tersebut untuk mengatur lokasi jalan yang bisa dilalui oleh mobil kontainer tersebut. “Sehingga nantinya didalam proses penganggaran nya itu apakah dari pusat nantinya untuk melihat jalan yang memang memenuhi persyaratan untuk di lalui oleh mobil mobil kontainer tersebut,” tandasnya. (SS/Dam)