Pemerintahan

Hari Terakhir Bimtek SIPD RI Pemkab Konut, Peserta Diberikan Tiga Materi Praktikum

Avatar
114
×

Hari Terakhir Bimtek SIPD RI Pemkab Konut, Peserta Diberikan Tiga Materi Praktikum

Sebarkan artikel ini
Peserta Bimtek SIPD RI Pemkab Konut.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Bimbingan teknis (bimtek) penatausahaan keuangan daerah melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI yang diselenggarakan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Konawe Utara memasuki hari terakhir.

Pada hari terakhir para peserta bimtek berjumlah kurang lebih 150 orang akan menerima materi praktikum yang akan diterapkan dalam pengelolaan keuangan tahun 2024 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara.


Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Konawe Utara, Safruddin, S.Pd.,M.Pd. mengungkap, para peserta pada hari terakhir akan menerima tiga materi melalui praktikum langsung agar para peserta bisa mengetahui sistem SIPD-RI.

Peserta bimtek SIPD RI Pemkab Konut.

Tiga materi praktikum yang dimaksud yakni praktik pembuatan SPD, pembuatan SPP, SPM, dan penerbitan SP2D.

BACA JUGA:  Pemda Konsel Gelar Porseni pada Rangkaian HUT ke-78 Kemerdekaan RI

“SPD atau surat penyediaan dana adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP,” ujar Safruddin pada Sabtu, 20 Januari 2024.

“Sedangkan surat permintaan pembayaran (SPP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung Jawab atas pelaksanaan kegiatan atau bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. Sedangkan SPM adalah standar pelayanan minimal,” tambahnya.

BACA JUGA:  Peringati HAB ke-78 Kemenag, Bupati Surunuddin Minta Jaga Harmonisasi Beragama
Pj. Sekda Konut, Safruddin, S.Pd., M.Pd.

Sementara, praktikum terakhir para peserta akan mempelajari cara penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).

“SP2D ini adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkanoleh BUD berdasarkan SPM,” tutup Safruddin.

Bimtek ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD dan surat Sekretaris Jendral Menteri Dalam Negeri nomor 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023 mengenai implementasi SIPD sebagai aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah dikembangkan menjadi SIPD-RI berbasis microservices. (SS/Mita)

BACA JUGA:  Hadiri Pembukaan STQH ke-XXVII Sultra, Bupati Surunuddin Pinta Kafilah Jaga Kesehatan dan Harumkan Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!