Daerah

Dugaan Pengrusakan Papan Plang PT KDI Bakal Laporkan PT TI ke Polda Sultra dan Sulteng

Avatar
1459
×

Dugaan Pengrusakan Papan Plang PT KDI Bakal Laporkan PT TI ke Polda Sultra dan Sulteng

Sebarkan artikel ini

KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Hukum PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) geram dan bakal melaporkan dugaan pengrusakan jetty yang diklaim PT Tiran Indonesia (TI), yang terletak di Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dimana belum lama ini PT KDI memasang plang di lokasi jetty, namun papan plang yang bertuliskan “Dilarang Masuk ke Wilayah Jetty PT KDI Tanpa Izin,” dirusak.

  dprd konut pelantikan kapolres

PT KDI bersikeras jetty tersebut adalah miliknya, sesuai dengan rekomendasi Gubernur Sulteng, pada Tahun 2011 lalu. Rekomendasi tersebut, menguatkan atas kepemilikan jetty dimaksud.

BACA JUGA:  Kapolsek Konda Pastikan Porseni Kecamatan Konda Berlangsung Aman dan Lancar

Tim kuasa hukum PT KDI, Dr. Amir Faizal, SH.,MH yang didampingi oleh Andri Darmawan, SH.,MH.,CLA., CIL.,CRA, dan lainnya. Menegaskan akan melaporkan dugaan pengrusakan tersebut ke dua Polda sekaligus, yakni Polda Sultra dan Polda Sulteng.

Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum PT KDI, Andri Darmawan, jetty yang digunakan oleh TI adalah milik PT KDI. Dasar hukum yang menguatkan kepemilikan tersebut lanjut Andri, adalah rekomendasi dari Gubernur Sulteng pada Tahun 2011, yang menetapkan bahwa lokasi jetty yang terletak di Desa Matarape adalah milik PT PT KDI.

BACA JUGA:  Porseni HUT Ke-79 PGRI dan HGN Konut Resmi Ditutup, Kecamatan Molawe Juara Umum
Dugaan Pengrusakan Papan Plang PT KDI Bakal Laporkan PT TI ke Polda Sultra dan Sulteng

“Selain rekomendasi Gubernur Sulteng di Tahun 2011, kami juga punya dokumen saat jetty tersebut di bangun oleh PT KDI ,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Andri, awal persoalan antara PT KDI dan PT TI terkait jetty tersebut. Di Tahun 2017 lalu , PT TI pernah memasukkan permohonan ke PT KDI untuk kerja sama, dalam hal penggunaan jetty.

“Akan tetapi, dalam perjalanan PT TI mengambil alih secara tidak sah, dan membuatkan izin yang mana izinnya juga salah. Begitupun dokumen – dokumen yang diajukan ke Pemkab Konut, yang disebutkan bahwa jetty TI adalah JO atau kerja sama dengan PT KDI,” bebernya.

BACA JUGA:  Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru, Dinas Ketahanan Pangan Konut Gelar Gerakan Pangan Murah

Jadi sambung Andri, semua dokumen sudah kita pegang, bahwa awalnya jetty tersebut memang milik PT KDI, yang sekarang diduga diserobot dan digunakan oleh PT TI tanpa izin dari PT KDI.

Terkait pengakuan penyerobotan jetty yang diklaim oleh PT KDI dan diduga dilakukan PT TI, wartawan media ini mengkonfirmasinya ke PT TI, namun hingga berita ini tayang, PT TI belum memberikan tanggapan.

Reporter: Manton
Editor: Udin