Daerah

Pimpin Rakor, Bupati Tegaskan 20 Persen Dana Desa Harus Digunakan untuk Ketahanan Pangan

Redaksi Sultrasatu
1228
×

Pimpin Rakor, Bupati Tegaskan 20 Persen Dana Desa Harus Digunakan untuk Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
Bupati Konawe Utara H. Ikbar, SH., MH memimpin Rakor mengenai kebijakan penggunaan minimal 20 persen Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan, Senin (21/7/2025).

KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Bupati Konawe Utara (Konut), H. Ikbar, SH., MH memimpin Rapat Koordinasi (Rakor)  mengenai kebijakan penggunaan minimal 20 persen Dana Desa (DD) untuk mendukung program ketahanan pangan dan swasembada pangan desa tahun 2025, di Aula Anawai Ngguluri, Senin (21/7/2025).

Bupati Konawe Utara (Konut), H. Ikbar, SH. dan Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, bersama unsur Forkopimda, serta para Kepala OPD dalam rakor penggunaan DD untuk ketahanan pangan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025. Sebagian DD harus dialokasikan untuk pelaksanaan program ketahanan pangan.

Rakor ini dihadiri oleh Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Kabag, Camat, Kepala Desa, Lurah, Ketua BPD, serta Ketua BUMDes dari seluruh desa se-Konawe Utara.

Kepala Bapperida, Ir. La Ode Muhaimin, ST., M.P.W menandatangani Indeks Desa Tahun 2025 disaksikan bupati dan wabup.

Bupati menekankan bahwa alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan memerlukan pemahaman yang menyeluruh dari para pemangku kepentingan di desa, khususnya pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

BACA JUGA:  Bupati Konut Apresiasi Semangat Juara Peserta Porseni HUT ke-80 RI di Kecamatan Landawe

“Dengan pengalokasian minimal 20% dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan, maka perlu dilakukan sosialisasi dan penguatan kapasitas pengelola BUMDes agar program ini berjalan maksimal,” ujarnya.

Bupati dan Wakil Bupati menyaksikan penandatanganan Indeks Desa Tahun 2025 oleh Ir. Dedeng Desriadi, A.,ST., MM., IPM., ASEAN.Eng selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Bupati juga menyampaikan bahwa berdasarkan data Dinas PMD, saat ini baru 54 dari 159 desa di Konawe Utara yang memiliki akta pendirian atau AHU BUMDes dari Kementerian Hukum dan HAM yang berarti masih terdapat 105 desa yang belum melengkapi legalitas tersebut.

Oleh karena itu, ia mendorong agar seluruh desa segera melakukan revitalisasi BUMDes dan mendaftarkan nama BUMDes ke Kementerian Desa PDTT agar dapat diproses ke Kemenkumham untuk memperoleh AHU.

BACA JUGA:  Wabup Konut Pimpin Rakor Percepatan Swasembada Pangan, Segera Garap 1.500 Hektare Lahan Sawah

Orang nomor satu di Konut ini berharap program ini tidak hanya memperkuat kemandirian desa dalam memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga mendorong produktivitas sektor pertanian dan perikanan, memperkuat rantai pasok pangan, serta meningkatkan nilai tukar petani dan nelayan.

Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Konawe Utara La Muhaja, S.Pd, menandatangani Indeks Desa Konut 2025.

“Mari kita berkolaborasi dan bekerja sama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan Dana Desa yang tepat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Indeks Desa Tahun 2025 oleh Kepala Bapperida, Ir. La Ode Muhaimin, ST., M.P.W dan Ir. Dedeng Desriadi, A.,ST., MM., IPM., ASEAN.Eng selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Konawe Utara La Muhaja, S.Pd, yang disaksikan langsung oleh Bupati. Hadir pula menyaksikan prosesi ini Kepala Inspektorat Konut Amrun, SP., MM dan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. La Ondjo, M.Si.

Seluruh jajaran OPD serta para camat dan kepala desa se-Konut hadir dalam rakor dan sosialisasi ini.

Dalam kesempatan itu juga, hadir seluruh TAPM Kabupaten Konawe Utara 2025 yakni Asmin, S.Sos, Awaluddin Ishak, SP, Hajarul Aswad, S.Sos., M.Pd, La Muhaja, S.Pd, Maipah, SE., ME, Syahrir Ganie, ST. TAMP memiliki peran penting dalam pengelolaan DD. Mereka adalah bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bertugas di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

BACA JUGA:  Pelatihan Kewirausahaan bagi Nelayan, Wabup Abuhaera: Dorong Peningkatan Usaha dan Pengolahan Hasil Laut

Acara diakhiri dengan sesi diskusi yang dipimpin langsung oleh Bupati Konawe Utara sebagai upaya sinkronisasi antar pemangku kepentingan. (ED)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow