KENDARI, SULTRASATU.COM – Dugaan ilegal mining PT Panca Logam Makmur (PLM) diduga dibekingi oknum Polres Bombana.
Atas dasar itu Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) meminta Polda Sultra segera menghentikan aktivitas, PT Panca Logam Makmur (PLM) atas dugaan aktivitas ilegal mining di Kabupaten Bombana.
Koordinator FMPB, Haslin Hata Yahya mengatakan, sampai saat ini PT PLM terus melakukan aktivitas pertambangan biji emas dan antimoni tanpa mengantongi dokumen RKAB dan juga tidak membayar PNBP kepada Negara.
Aktivitas ilegal mining tersebut kata Haslin, dilakukan sejak awal tahun 2022 lalu. Bahkan aktivitas itu juga diduga mengunakan merkuri. “Praktek Ilegal ini dilakukan sejak Januari 2022 lalu. Bahkan PT PLM menggunakan bahan berbahaya dalam melakukan aktivitas dengan mengunakan Merkuri,” jelasnya, Jumat (30/6/2023).
Selain itu, dalam melakukan aktivitas PT PLM juga diduga kuat mendapat bekingan oknum aparat kepolisian dari Polres Bombana. “Kegiatan haram tersebut mendapat pengawalan atau pengaman dari oknum aparat Polres Bombana,” ungkapnya.
Dugaan aktivitas Ilegal mining tersebut tambahnya, sudah di laporkan di Polda Sultra, namun belum ada kepastian hukum.
Untuk itu, pihaknya mendesak Polda Sultra agar segera mungkin menghentikan aktivitas ilegal PT PLM tersebut. “Kita sudah laporkan tapi, masih diselidiki, makanya kami meminta aktivitas hamar itu, harus di hentikan sesegera mungkin,” tandasnya. (SS/dam)