Hukrim

FAMHI Desak KPK Tangkap Gubernur Andi Sumangerukka, Kasus Dugaan Korupsi Triliunan di Tambang Ilegal Kabaena

Redaksi Sultrasatu
1066
×

FAMHI Desak KPK Tangkap Gubernur Andi Sumangerukka, Kasus Dugaan Korupsi Triliunan di Tambang Ilegal Kabaena

Sebarkan artikel ini
FAMHI melaporkan Gubernur Sulawesi Tenggara ke KPK, Jumat (15/8/2025).

JAKARTA, SULTRASATU.COM – Di balik aroma laut dan riuh tambang nikel di Kabaena, Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) mencium dugaan skandal Korupsi. Mereka menuding, PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) perusahaan yang beroperasi di pulau itu, dikuasai keluarga sang gubernur.

Jejaknya terlihat jelas di daftar pemegang saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi menguasai 99 persen TMS. Perusahaan induk ini, kata FAMHI, dimiliki AN, anak Andi Sumangerukka. Sisa 1 persen saham TMS dipegang ANH, istri gubernur yang di kalangan pengusaha lokal dijuluki “Ratu Nikel Sultra.”

Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 850/PK/PDT/2023 menjadi bukti kunci, TMS dan Bintang Delapan Tujuh Abadi dinyatakan melakukan penambangan ilegal sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektare tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

BACA JUGA:  Diduga Jadi Penerus Suami Jualan Sabu, IRT di Kendari Ditangkap Polisi

Audit BPK RI menemukan, 14 juta metrik ton ore nikel sudah keluar dari perut bumi Kabaena, nilai kerugian negara mencapai Rp 9 triliun. FAMHI menduga, uang dari tambang ilegal itu mengalir deras ke kas politik, membiayai pencalonan Andi Sumangerukka dalam Pilgub Sultra 2024.

“Kerusakan ini tidak hanya soal angka. Hutan lindung rusak, ekosistem laut terancam, dan masyarakat Kabaena kehilangan sumber hidup,” kata Midul Makati, SH., MH., Ketum FAMHI, Jum’at 15 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Seorang Pria di Kendari Dibekuk Polisi saat Hendak Edarkan Sabu-Sabu

Kabaena bukan sembarang pulau. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 melarang aktivitas ekstraktif di pulau kecil, aturan yang diperkuat Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023. Namun di lapangan, lubang tambang menganga, jalur truk tambang melukai lanskap, dan debu nikel menyelimuti udara.

Di luar isu lingkungan, FAMHI juga mempertanyakan kekayaan sang Gubernur. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat maju Pilgub 2024, Andi Sumangerukka tercatat memiliki kekayaan Rp 623 miliar. Angka yang dinilai janggal untuk seorang purnawirawan TNI.

BACA JUGA:  Nekat Mulung Barang Milik Polri, Dua Pemulung di Kendari Dicokok Polisi

“KPK dan PPATK harus membongkar asal-usul kekayaan ini, dan kami secara kelembagaan resmi melaporkan ke KPK RI hari ini,” tegas Midul Makati.

FAMHI mendesak KPK dan Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa Andi Sumangerukka, istri, anak, serta seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kerugian negara fantastis, kerusakan lingkungan tak tergantikan. Ini harus diusut sampai tuntas,” pungkasnya. (Tim)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow