AdvertorialDaerah

DPRD Konawe Utara Gelar Rapat Paripurna Setujui RAPBD Tahun 2025

Redaksi 01
784
×

DPRD Konawe Utara Gelar Rapat Paripurna Setujui RAPBD Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan nota persetujuan bersama terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2025.

KENDARI, SULTRASATU. COM- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara tahun anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konut Herman Sewani SH dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD Konut yang berlangsung di Hotel Claro Kendari, Sabtu (30/11/2024).

  dprd konut pelantikan kapolres

Turut dihadiri langsung oleh Bupati Konawe Utara Dr.Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si,IPU, ASEAN Eng, Wakil Bupati Konut H Abuhaera S.Sos, M.Si, Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe Utara Dr Safruddin SPd, M.Pd.

Kemudian, Kepala Dinas, Kepala Badan serta asisten dan para staf ahli, Kepala bagian lingkup Sekretaris Daerah Konut, serta ormas dan insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Konut H Ruksamin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan, bersama tim anggaran pemerintah daerah dan unsur OPD yang telah bekerja keras menyusun dan membahas raperda APBD tahun anggaran 2025 sehingga dapat disetujui.

Ruksamin mengatakan proses yang menyita waktu yang cukup panjang dimulai dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di tingkat OPD, rapat Konsultasi Lintas Komisi, serta pembahasan Raperda di Badan Anggaran Legislatif.

BACA JUGA:  Program Abdul Azis Wujudkan Koltim yang Bersih Terus Berlanjut

Dan, yang terakhir baru saja dilaksanakan adalah penandatanganan nota persetujuan bersama terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2025.

“Hal ini telah memenuhi ketentuan pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan bahwa “Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, ” ungkap Ruksamin.

Melalui kesempatan ini, Ruksamin menyampaikan dari berbagai usulan, saran dan koreksi yang disampaikan oleh dewan yang terhormat, baik pada saat rapat lintas komisi, sampai dengan pembahasan di badan anggaran legislatif, maka pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama OPD akan segera mengambil langkah perbaikan untuk penyempurnaan raperda.

Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara melalui BPKAD Provinsi Sulawesi tenggara untuk dilakukan evaluasi “paling lambat 3 hari sejak tanggal penandatanganan persetujuan bersama” sesuai ketentuan pasal 181 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dijelaskan, APBD merupakan instrumen pembangunan dan pemelihara keseimbangan fundamental bagi perekonomian daerah.

Terkait ini, Ruksamin mengataka kebijakan APBD tahun 2025 tetap difokuskan pada pemenuhan target kinerja serta program kegiatan yang menjadi prioritas daerah dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, bertanggung jawab, efektif, transparan.

BACA JUGA:  Produksi Ribuan Ton Pertahun, Konawe Utara Jadi Sentra Komoditi Jagung Penyangga Sektor Pertanian di Sultra

“Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025 juga berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yaitu memperhatikan Terkait penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

“Penandaan sebagaimana dimaksud terdiri atas, fungsi pendidikan; belanja infrastruktur pelayanan publik; standar pelayanan minimal; penurunan stunting; penghapusan kemiskinan ekstrim; pengendalian inflasi; penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan; isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Lanjut Ruksamin, melalui kesempatan ini dirinya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, diakhir masa bhakti periode ke 2 yang sudah selama hampir 10 (Sepuluh) tahun ini telah banyak memberi kontribusi nyata bagi penyelenggaraan Pembangunan daerah Kabupaten Konawe Utara.

“Sebagai mitra kerja pemerintah daerah, DPRD telah ikut mengambil bagian dalam peyelenggaraan pemerintahan daerah untuk membantu, mendorong, serta mengawasi jalannya pemerintahan daerah, ” ungkapnya.

“Pokok-pokok pikiran DPRD yang diformulasi menjadi program kegiatan pembangunan daerah merupakan hasil penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarkat melalui kegiatan reses, ” tambahnya.

BACA JUGA:  Peduli Pendidikan, Bupati Konut Beri Inspirasi dan Motivasi dalam Milad Fakultas Agama Islam UM Kendari

Sambungnya, Sinergitas antara DPRD dan pemerintah daerah ke depannya akan terus dipelihara dan bahkan ditingkatkan karena dalam konteks pembangunan daerah.

“DPRD memiliki tanggung jawab moril dan konstitusional untuk membantu pemerintah daerah dalam menyukseskan serta mengawasi berbagai agenda pembangunan daerah, ” terangnya.

“Dalam kohesi dan irisan seperti itulah, maka kerjasama dalam perspektif “kemitraan setara” antara pemerintah daerah dan DPRD mengharuskan terpeliharanya sinergitas tanpa perlu terjebak pada kutub dominasi mana yang paling kuasa, sebab masing-masing memiliki porsi dan wewenangnya, ” bebernya.

Lebih lanjut Ruksamin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya khususnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD terpilih Kabupaten Konawe Utara masa bhakti 2024-2029.

“Semoga saudara-saudara memberikan sumbangsih bagi pembangunan daerah dan masyarakat di kabupaten konawe utara bersama pemerintah daerah merupakan ikhtiar suci yang akan bernilai ibadah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Subhanah Wataala, ” imbuhnya.

“Kepada kita semua dalam tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara serta bagi masyarakat Kabupaten Konawe Utara, ” pungkasnya. (SS/ED)