KENDARI, SULTRASATU.COM – Perwakilan Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, Tommy P. A Bunggasi menyarankan, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sultra untuk menutup sementara aktivitas tambang galian C Nambo.
Hal itu disampaikan oleh Bunggasi saat mengikuti rapat koordinasi yang dihadiri oleh Sekretaris Kota Kendari, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD Kendari, Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, ATR BPN, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra dan Forkopimda serta Aliansi Pelajar Pemerhati Lingkungan (AP2L) Sultra terkait galian C Nambo.
Menurutnya, penutupan sementara akan lebih baik sembari mencari solusi terbaik, jika dibandingkan masalah tersebut malah masuk ke ranah Kementerian dan Bareskrim Polri.
“Kegiatan yang ada di Nambo kalau bisa dihentikan sementara, karena pelanggaran tata ruang ini jangan sampai masuk di kementerian dan bareskrim,” katanya, Rabu 23 November 2022.
Sementara, Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Ridwansyah Taridala mengakui, bahwa memang aktivitas tambang di Nambo tidak memiliki izin legal sehingga berbenturan dengan peraturan yang ada, khususnya RTRW Kota Kendari
Selain melanggar RTRW, lanjut Ridwansyah, bahwa terdapat perusakan lingkungan akibat adanya dampak dari pertambangan mineral bukan logam di sana.
“Sangat betul, kita saksikan, bahwa pantai Nambo yang menjadi salah satu objek wisata kita di Kota Kendari sudah berdampak serius, secara kasat mata kita lihat, air pantai Nambo itu sudah tidak seperti dulu lagi,” katanya.
Diketahui, untuk mencari solusi dari masalah Galian C Nambo, Pemkot Kendari bersama Forkopimda membentuk tim yang diketuai oleh Polresta Kendari. (SS/MEI)