Headline News

Data Per 7 Maret, 325 Rumah di Kendari Rusak Akibat Angin Kencang

Avatar
929
×

Data Per 7 Maret, 325 Rumah di Kendari Rusak Akibat Angin Kencang

Sebarkan artikel ini
Data Per 7 Maret, 325 Rumah di Kendari Rusak Akibat Angin Kencang
Ketgam: Ridwansyah Taridala.

KENDARI, SULTRASATU. COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mencatat, bahwa data per 7 Maret 2023 terdapat 324 rumah masyarakat Kota Kendari yang rusak akibat cuaca ekstrim berupa angin kencang yang terjadi Minggu, 5 Maret 2023 kemarin.

Kerusakan mulai dari rusak ringan, sedang, hingga berat. Dan berdasarkan data, sebagian besar rumah yang rusak akibat angin kencang yang membuat pohon-pohon tumbang dan menimpa rumah masyarakat.

BACA JUGA:  Kapolri Tinjau Gereja di Malam Natal, Wujud Sinergitas TNI-Polri Ciptakan Rasa Aman Sepanjang Nataru

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari Ridwansyah Taridala, Selasa 7 Maret 2023 mengatakan, selain ratusan rumah yang rusak, bencana yang terjadi Minggu lalu juga memakan 1 korban jiwa akibat tertimpa pohon.

“Berdasarkan data yang ada, rumah rusak terbanyak berada di Kecamatan Mandonga dengan total rumah rusak sebanyak 73 unit, Kecamatan Puuwatu 68 unit dan Kecamatan Kadia 47 unit,” katanya.

BACA JUGA:  Jaksa Berikan Cinderamata kepada Siswa MTsN 2 Kendari

“Sedangkan rumah rusak yang terendah berada di Kecamatan Baruga dan Kecamatan Kendari sebanyak 2 unit serta Kecamatan Kambu sebanyak 5 unit,” tambah Ridwansyah.

Selain rumah, data juga menyebut, ada 58 fasilitas publik yang rusak akibat dari cuaca ekstrem. Diantaranya, Sekolah Dasar (SD) 46 Kendari, Kantor Lurah Kemaraya, Kantor Kelurahan Lahundape, Kantor Camat Kadia, serta sejumlah tiang listrik yang rubuh.

BACA JUGA:  Lantik Ratusan Pejabat, Ruksamin: Amanah Ini Harus Dilaksanakan dengan Penuh Tanggungjawab

“Sesuai arahan Pejabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, kita sudah perintahkan seluh camat dan lurah di Kota Kendari untuk terus melakukan pendataan, terhadap dampak yang ditimbulkan oleh cuaca ekstrem yang terjadi pada hari Minggu lalu. Baik itu kerugian, nyawa, luka-luka maupun materil,” jelasnya. (SS/MEI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!