KONAWESELATAN, SULTRASATU.COM – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga bersama Wakil Bupati Rasyid menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun kepada 37 Kepala Desa (Kades) yang dianggap masih memenuhi syarat.
Diketahui, jumlah ini dari 96 kades yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2023 lalu, sehingga masih ada 59 kades belum mendapat perpanjangan Surat Keputusan (SK) dari bupati.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun disaksikan Sekda Konsel Hj Sitti Chadidjah, Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Ujang Sutisna, Wakapolres Konsel Kompol Dedi, Mewakili Dandim 1417 Kendari, Kepala BPMD Konsel Ambolaa dan sejumlah Kepala OPD, dan Camat di pendopo rumah jabatan Bupati Konsel di Andoolo, Kamis, (04/07/2024).
Dari 96 Kepala Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2023 lalu, masih ada 59 Kades belum mendapat perpanjangan Surat Keputusan (SK) dari bupati dengan informasi masih menunggu Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).
“Hari ini baru 37 Kepala Desa yang diperpanjang SKnya tentang massa jabatan dari enam menjadi delapan tahun sesuai bunyi undang undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” terang Surunuddin.
“59 Desa lainnya kita masih menunggu fatwa MK dan petunjuk teknis dari Kemendagri,” tambahnya.
Menurut Orang nomor satu di Konsel itu, penyerahan SK untuk 37 kepala desa ini adalah untuk memperpanjang massa jabatan dan bukan dilantik.
Terlebih lagi, 37 Kades yang diperpanjang massa kerjanya ini adalah kepala desa yang kembali terpilih dan memenuhi syarat.
“Terkait penyerahan SK perpanjangan massa kerja Kepala Desa hari ini untuk memutus kekosongan pemerintaan di desa. Selain itu terkait penundaan pelantikan Kepala Desa terpilih sebelum Pemilu lalu itu sudah sering dibahas, baik melalui Pemda, Forkopimda, di Kemendagri, Komisi II DPR RI, termasuk rapat bersama di Makasar 26 Juni baru baru ini,” tegasnya.
Untuk diketahui Kepala Desa yang mendapat SK perpanjangan massa jabatan dari enam menjadi delapan tahun masing masing, Ardiansyah (Lapulu), Sulfiana (Roraya), Sanusi (Wundumbolo), Turiono (Bomba-Bomba) Kecamatan Tinanggea.
Kemudian, Baharuddin (Mokoau) Kecamatan Angata, I Gusti Putu Pinda Jaya (Alengge Agung), Safar Al Hadat (Punggapu) Kecamatan Andoolo, Tasman (Kiaea), Eksan (Onembute), Shodik Prasetyo (Kapu Jaya), Muh Yunus (Sanggi Sanggi) Kecamatan Palangga.
Selanjutnya I Gusti Ngura Md Purwira (Landono Dua) Kecamatan Landono, Pemilu (Kaindi) Kecamatan Lainea, Agussaim (Konda Satu) Kecamatan Konda, Maimuna (Duduria), Israjuddin (Amoito Siama) Kecamatan Ranomeeto.
Serta, Wahid (Mondoe Jaya) Kecamatan Kolono, Susyanti (Salabangga) Kecamatan Moramo, Sugeng (Rumbi-Rumbia) Kecamatan Laonti, Sukanto (Lambandia), Marhamang (Tombeleu), Kusnadi (Lalouesamba), Ritam (Padaleu) Kecamatan Lalembuu.
Seterusnya, H Supardi (Uelawa) Kecamatan Benua, Sukandi (Kondoano), Muh Nasrun (Mataiwoi), Abidin (Lamebara), Ahmad Yani (Tetesingi), Rusdin (Lamebara) Kecamatan Mowila, Yudhi Haji Susilo (Asembu Mulia), Heri (Wonua Maroa), Kecamatan Buke, Dahlan (Mata Wolasi) Kecamatan Wolasi.(SS/Ed)