JAKARTA, SULTRASATU.COM – Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU ASEAN Eng. bicara pengelolaan pertambangan dalam wilayah Konut saat menghadiri undangan wawancara di Antara TV pada Jumat (7/6/2024).
Bupati Konut dua periode tersebut berbicara dalam program Video Features Oase Indonesia yang mengangkat tema “Kejaksaan Gempur Korupsi Pertambangan” di Kantor Antara Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta.
Dalam sesi wawancara, Bupati Ruksamin menyoroti terkait tidak adanya keterlibatan pemerintah daerah sebelum keluarnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan.
Ia berharap, ke depan pemerintah daerah dapat dilibatkan dalam proses tersebut agar memiliki kekuatan hukum dalam pengawasan aktivitas pertambangan.
“Keterlibatan pemerintah daerah sangat penting agar memiliki kekuatan hukum dalam pengawasan perusahaan pertambangan, terutama terkait reklamasi sebelum pembukaan lahan baru,” ujar Bupati Ruksamin.
Menurut Bupati Ruksamin, dengan keterlibatan pemerintah daerah, hal ini akan mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.
Bupati Ruksamin juga membahas masalah banjir yang sering melanda wilayahnya, terutama pada musim penghujan.
“Pembukaan lahan yang tidak diiringi dengan reklamasi atau penghijauan pasti akan mengakibatkan banjir,” jelasnya.
Memurutnya banjir merupakan hal yang tidak bisa dihindari, tetapi upaya pencegahan dan penanganan harus tetap dilakukan.
Ia mengungkap, sejumlah langkah penanganan banjir telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Ia mengenang banjir bandang tahun 2019 yang menghanyutkan ratusan rumah warga.
“Dengan upaya gigih dan koordinasi dengan pemerintah pusat, pembangunan hunian tetap untuk korban banjir hampir selesai,” ungkapnya.
Selain itu, pembangunan tanggul penahan banjir yang sedang berjalan, penggalian sedimentasi sungai, dan berbagai pendekatan lainnya telah dilaksanakan.
Ruksamin juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pembinaan lingkungan agar sesuai dengan UKL/UPL dan Amdal dari kegiatan usaha pertambangan.
Jika ditemukan pelanggaran, Pemda akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat untuk pencabutan izin lingkungan kegiatan pengelolaan pertambangan.
Terkait pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), Ruksamin menyebut bahwa keberadaan tambang di Konawe Utara telah meningkatkan pendapatan masyarakat setempat.
“Roda perputaran ekonomi menjadi lebih cepat dan terbukanya lapangan pekerjaan yang mengutamakan masyarakat lokal,” pungkasnya.(SS/Ed)