KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), oleh Bupati H Surunuddin Dangga serahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kepada 120 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021, Jumat (27/5).
Bupati Konsel H Surunuddin Dangga saat menyerahkan SK tersebut, didampingi Sekda Konsel H Sjarif Sajang, Kepala BKPSDM Hj Siti Chadidjah, Asisten II DR Sahlul, Asisten I Syamsul dan beberapa kepala OPD lingkup Pemkab Konsel, di Auditorium Kantor Bupati Konsel.

Kepala BKPSDM Konsel Hj Sitti Chadidjah, mengungkapkan CPNS yang diangkat dan menerima SK sejumlah 120 orang, dari total tersebut dua orang diantaranya tidak hadir karena sesuatu dan lain hal.

“Keduanya tidak hadir, karena yang bersangkutan baru saja melahirkan. Kemudian satunya lagi baru saja kecelakaan dan sekarang masih dalam perawatan,” jelas Chadidjah.
Seluruh CPNS yang mendapatkan SK, kata mantan Kadis Perindag ini, selanjutnya akan melaksanakan tugas sesuai formasinya masing-masing instansi. Sementara untuk P3K guru, tambah Chadidjah dari pendaftaran hingga pemberkasan itu ditangani oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dilakukan secara online. Nanti pada saat registrasi Nomor Induk Pegawai (NIP) baru ditangani oleh BKPSDM Konsel.

“Tentunya dengan jumlah yang banyak ini, banyak juga kendala-kendala, adanya satu kesalahan yang mempengaruhi kesalahan yang lain. Inilah salah satu indikasi lambatnya dalam pemberkasaan berkas CPNS P3K Guru,” bebernya.
Bupati Surunuddin Dangga dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para CPNS. Dia mengatakan SK pengangkatan ini merupakan langkah awal memasuki dunia birokrasi yang diminati oleh banyak orang. Hal tersebut terlihat dari total peserta seleksi CPNS formasi tahun 2021 Kabupaten Konsel yang mencapai 2.424 orang.
“Kalian hendaknya bersyukur, dari ribuan pendaftar kalian orang-orang terpilih dalam seleksi dan pada kesempatan ini resmi menerima SK pengankatan CPNS,” kata Surunuddin.
Dikesempatan itu juga , Surunuddin mengingatkan para CPNS untuk menjalani masa percobaan dengan penuh kesadaran dan kewaspadaan. Para CPNS akan dipantau serta dinilai sikap, perilaku, disiplin, etika, moral dan kinerjanya baik oleh OPD tempatnya bertugas maupun lingkungan sekitar.
“Berdasarkan Undang undang dan Peraturan Pemerintah, para CPNS tersebut akan menjalani masa percobaan selama satu tahun. Tidak hanya itu selama 14 hari meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas kami berhentikan secara tidak hormat,” tekannya.
Laporan :Edi
Editor:Red