KENDARI, SULTRASATU.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari, berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan, hingga mangakibatkan kematian, pada hari Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 09.15 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi S.Sos SH MH, pelaku ditangkap kurang dari 1 x 24 jam, atas nama Laode Subhan (33), pekerjaan tukang kayu, alamat Kelurahan Laende Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, Minggu (29/5).
“Untuk saksi bernama Batlyon Stevanus Yupenalis (34), pekerjaan swasta, alamat jalan Mekar (Lrg RCTI) Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari. Dan Waode Suryana (37) pekerjaan swasta, alamat jalan Mekar Baru (Lrg. Mbah Dukun) Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari,” jelas Fitrayadi.
Kronologis kejadian lanjut dia, pada hari Sabtu 28 Mei 2022, sekitar jam 23.00 Wita, Batlyon, Waode Suryana dan tersangka Subhan, hingga pukul 04.00 Wita duduk di depan kostnya sambil bermalam Minggu. Tiba tiba korban nama Herlina Konstan Larangka (39), pekerjaan swasta, alamat Lrg RCTI jalan Mekar Kelurahan Kadia, menelepon Batlyon untuk bergabung, tetapi ditolak.
“Namun tiba tiba tersangka, merebut ponsel Batlyon dan mengatakan agar korban bergabung. Beberapa saat kemudian, korban tiba dan langsung membuka ponsel dan karokean menggunakan aplikasi Youtube di ponselnya sendiri. Tersangka melarang korban menyanyi, karena sudah subuh namun tidak diindahkan,” terangnya.
Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini, kemudian tersangka mengatakan kepada korban ‘tidak lama saya tikam kamu’, lalu korban menjawab ‘tikammi kalau kamu berani’. Lalu tersangka berlari masuk dapur dan kembali dengan membawa pisau dapur, dan langsung menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kiri.
“Setelah itu tersangka langsung melarikan diri, dengan menggunakan sepeda motor. Dan korban berlari dengan pisau masih menancap di pinggangnya, kemudian mencabutnya dan di tolong oleh warga bernama Firman untuk dilarikan ke Rumah Sakit Dr. R. Ismoyo Kendari, namun sebelum tiba korban telah meninggal dunia,” ungkapnya.
Motif dari kejadian tersebut, sambung Fitrayadi, hanya kesalahpahaman. Adapun kronologis penangkapan, setelah Kasat Reskrim Polresta Kendari menerima informasi dari Lorong RCTI, pukul 06.00 Wita, pihaknya langsung memerintahkan piket Satreskrim dan bersama Buser 77 Satreskrim, untuk segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
“Dan berdasarkan keterangan saksi, yang telah di interogasi, tersangka berhasil tertangkap di tempat persembunyiannya disalah satu rumah di BTN Puuwatu Indah Permai di jalan Pulau Lombok Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari,” pungkasnya.
Ditambahkan Fitrayadi, atas perbuatan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang berakibat matinya siteraniaya, ancamannya tujuh tahun kurungan.
Laporan :Edi
Editor :Red