KONAWEUTARA, SULTRASATU.COM- Bupati Konawe Utara (Konut) H. Ikbar, S.H., M.H resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan dua kepala desa pengganti antar waktu.
Dua kepala desa pengganti antar waktu yang dilantik yakni Kepala Desa Lalowaru Kecamatan Lasolo dan Kepala Desa Todoloiyo Kecamatan Oheo.
Pelantikan berlangsung khidmat di Aula Anawai Ngguluri, Kantor Bupati Konawe Utara pada Selasa, 6 Mei 2025.
Bupati Ikbar turut didampingi Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas DPMD Konut Ir. Dedeng Desriadi. A, ST.,MM, Sekdis DPMD Konut Amir Mahmud Moita,S.Sos.M.M serta turut hadir unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, dan tokoh masyarakat.
Adapun pejabat yang dilantik adalah Kepala Desa Lalowaru Antar Waktu Nuryanah, S.Si. dan Kepala Desa Todoloiyo Antar Waktu Hendra, S.E.
“Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas limpahan rahmat-Nya, hari ini kita masih bersama-sama menyaksikan pelantikan kepala desa antar waktu hasil musyawarah khusus di 2 desa masing-masing Desa Lalowaru Kecamatan Lasolo dan Desa Tadoloiyo Trans Kecamatan Oheo, ” ujar Bupati Ikbar dalam sambutannya.
Bupati Ikbar mengatakan pelantikan kepala desa antar waktu yang dilaksanakan merupakan amanah dari Undang-Undang yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan proses demokrasi di tingkat desa.
Yang dimaknai sebagai sebuah proses awal dalam rangka mewujudkan cita-cita pembangunan di desa yaitu terwujudnya masyarakat desa yang sejahtera, maju dan mandiri.
“Terpilihnya 2 kades pengganti antar waktu sebagai langkah awal untuk melanjutkan dan meneruskan berbagai program kerja yang selama ini yang dilaksanakan oleh pejabat kepala desa yang lama,” ujar Ikbar.
“Jadilah pamong bagi seluruh masyarakat, rajin turun kelapangan untuk memastikan semua pelayanan program dan kegiatan berjalan tepat sasaran, ” imbuhnya.
Lanjut Ikbar meminta kepada dua kades pengganti antar waktu ini mengedepankan semangat dan prinsip bekerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas dan kerja berkualitas.
“Laksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab, serta hati-hati dalam penggunaan dana desa, jangan malu untuk bertanya dan jangan sampai berhubungan dengan ranah hukum, ” ujarnya.
Di kabupaten Konawe Utara ini terdapat 159 desa, dimana pada tahun 2020 tahap pertama telah dilantik 81 desa dan tahap II tahun 2023 telah dilantik 78 desa.
Namun dalam perjalanannya ada 2 kepala Desa Lalowaru Almarhumah Nisar dan kepala Desa Tadoloiyo Trans almarhum Ali kamri telah dipanggil oleh Allah SWT.
Sehingga kedua desa ini harus melaksanakan musyawarah khusus pemilihan kepala desa antar waktu dan telah terpilih di lantik sebagai kepala desa definitif.
Bupati menuturkan Pemerintah saat ini telah memberikan anggaran yang cukup bagi desa untuk melaksanakan kewenangan yang dimiliki, mengurus kepentingan rumah tangganya melalui sumber pendapatan desa yang telah ditetapkan.
Baik yang bersumber dari APBN melalui dana desa dan melalui APBD 10% dari pendapatan daerah maupun dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang jumlahnya rata-rata perdesa 1 milyar lebih dan bahkan ada desa yang mencapai 2 milyar di kab. Konawe Utara.
Berbagai program prioritas nasional penggunaan dana desa dari APBN mulai dari pengentasan Kemiskinan Ekstrim, Ketahanan Pangan, Stunting Serta Makan Bergizi Gratis melalui pengelolaan badan usaha milik desa.
Dan yang terakhir dengan instruksi presiden nomor 9 tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia nomor 6 tahun 2025 tentang percepatan pemebentukan koperasi desa merah putih.
“Hal ini wajib dibentuk di setiap desa dan kelurahan dalam forum musyawarah khusus desa sehingga dapat dibentuk kelembagaanya serta dari dinas terkait akan melakukan pembinaan sesuai tupoksi masing-masing utamanya Dinas Koperasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, karena bapak Prabowo Subiyanto, ” ungkap Ikbar.
Disebutkan, Presiden Republik Indonesia pada tanggal 12 juni 2025 akan melaunching koperasi desa merah putih ini secara nasional.
Dibeberkan, kegiatan desa lainya menyangkut beberapa program antara lain pengimputan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, profil desa dan kelurahan, indeks desa, penataan badan usaha milik desa, lomba desa dan kelurahan agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Kepada kepala desa yang telah dilantik segera menyesuaikan dengan tugas saudara selaku pemerintah desa di wilayah masing-masing, jaga sinergitas, keharmonisan dan kerjasama yang baik dengan seluruh kelembagaan yang ada di desa, ” pungkasnya. (SS/ED)