sultrasatu
Headline NewsNewsPemerintahan

BKAD Konut Gelar Bimtek Coretax, Optimalkan Pelaksanaan Pajak untuk OPD

Redaksi 01
1085
×

BKAD Konut Gelar Bimtek Coretax, Optimalkan Pelaksanaan Pajak untuk OPD

Sebarkan artikel ini
Kegiatan ini diikuti Bendaharan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Konawe Utara (Konut).

KENDARI, SULTRASATU.COM- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konawe Utara Konut menggelar bimbingan teknis (bimtek) implementasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax).

Kegiatan ini diikuti Bendaharan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Konawe Utara (Konut).

       hut sultra

Bimtek berlangsung sejak tanggal 30 sampai 31 Januari 2025 yang dihadiri seluruh bendahara OPD lingkup Konawe Utara sebagai peserta dan jajaran dari Kantor Pajak Pratama Kendari sebagai pemateri.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT Konsel ke-20, Pemkab Konsel Gelar Karnaval Budaya

Kepala BKAD Konawe Utara, Drs Irwan melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Ir Arni Abdul Wahid, SP mengatakan, bimtek yang berlangsung sejak hari Kamis sampai Jumat dilakukan untuk mempercepat proses pelaporan pajak dari beberapa jenis pajak.

“Jenis pajak yang dimaksud adalah PPh 21, 22, 23, PTN, sampai pada pasal 4 ayat 2 untuk disetop ke kas bendahara,” ujar Arni saat ditemui di salah satu Hotel di Kendari, Jumat (31/01/2025).

BACA JUGA:  Polsek Moramo Lakukan Patroli di 10 Desa Kecamatan Moramo

Selain mempercepat pelaporan pajak, Bimtek juga dilakukan untuk menyesuaikan aturan kebijakan baru tentang perpajakan.

“Kan selama ini sistem yang digunakan belum ke arah kebijakan yang aturan terbaru. Nah karena adanya peraturan baru yang berlaku mulai tahun ini, sehingga kita wajib menyesuaikan aturan yang ada,” jelasnya.

Lanjut Arni berharap, setelah Bimtek usai, para peserta bisa mengimplementasikan di masing-masing OPD apa yang telah didapatkan dalam Bimtek.

BACA JUGA:  Ghea Youbi Berdendang, Ruksamin-Abuhaera dan Warga Konut Bergoyang

“Harapanya, agar lebih cepat dan mudah mereka pahami bagaimana aktualisasi perpajakan dan tepat waktu dalam hal penyetoran pajak yang dipungut oleh bendahara,” pungkasnya. (SS/MT)