KENDARI, SULTRASATU.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang pemuda berinisial BS (28) saat kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 40 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, BS diamankan di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 10:00 Wita.
“Awalnya tim mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut ada seorang lelaki sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Kemudian setelah melakukan penyelidikan, tim menangkap BS di depan perwakilan Bus Cahaya Ujung,” kata AKP Hamka kepada awak media, Jumat (25/11/2022).
Hamka menuturkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan satu buah dos warna coklat yang berisikan ganja terbungkus baju.
“Tim Opsnal juga mengamankan satu unit handphone beserta sim card,” tutur Hamka.
Usai digeledah, lanjut Hamka, tersangka digiring ke Mapolres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Menurut keterangan tersangka, Ia sudah membeli ganja tersebut sebanyak lima kali dari seorang lelaki berinisial AT di Makassar,” beber Hamka.
Polisi berpangkat satu bunga melati emas itu menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mendalami dan melakukan Lidik mengenai keberadaan AT.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (SS/Ar)