Headline News

Bekerjasama dengan Bapenda, Dinas Perhubungan dan Polantas, Samsat Konsel Lakukan Penertiban Pajak Kendaraan

Avatar
1504
×

Bekerjasama dengan Bapenda, Dinas Perhubungan dan Polantas, Samsat Konsel Lakukan Penertiban Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Suasana penertiban kendaraan di Kecamatan Laeya oleh Samsat Konsel bekerjasama dengan Bapenda, Perhubungan dan Polantas Polres Konsel

KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Samsat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengelar pebertiban pajak kendaraan motor dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.

Ketgam: Kasi Penetapan Pelayanan Pajak Samsat Konsel, Harjunadin, S.Kom saat diwawancara

Penertiban itu dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra, Dinas Perhubungan, dan Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polisi Resor Konsel di Jalan Poros Kendari-Pungaluku tepatnya di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel, Senin, 27 November 2023.

Kasi Penetapan Pelayanan Pajak Samsat Konsel, Harjunadin, S.Kom mengatakan penertiban berupa tilang diwilayah Konsel khususnya Kecamatan Laeya akan dilakukan selama 4 hari. Yakni dimulai dari tanggal 27-30 November 2023.

“Kemarin kita sudah lakukan pemutihan, jadi hari ini sampai 30 November nanti kami akan melaksanakan pemutihan kebali, guna melihat apakah masyarakat ini sudah melaksanakan kewajibanya membayar pajak atau belum,” jelas Harjunadin.

BACA JUGA:  Nasib Malang Seorang Pria di Konawe Jelang Tahun Baru, Tangan Kiri Hancur Akibat Ledakan Petasan

Adapun sasaran tilang atau penertiban selama 4 hari kedepan adalah kendaraan umum. Baik roda 2 maupun roda 4.

“Sasaran tilang ini untuk semua kendaraan. Jadi utuk pembayaran pajak itu wilayah luar bisa kami layani. Kecuali non DT seperti DD itu belum bisa kita layani. Tapi semua plat DT semua Samsat sudah bisa melayani,” katanya.

Adapun bagi pemotor ataupun yang membawa mobil yang terjaring dalam operasi penertiban ini, akan dilakukan penahanan STNK sementara.

BACA JUGA:  Sekda Konsel Apresiasi Peran PPWI Sultra Sebagai Jembatan Informasi Publik

“STNK akan kami tahan sementara, sampai yang bersangkutan melakukan pembayaran. Setelah dia bayar, kami akan serahkan kembali STNKnya,” beber Harjunadin.

Di akhir wawancara, Harjunadin memaparkan, bahwa untuk wilayah Konsel yang sudah membayar pajak kendaraan sudah hampir Rp12 miliyar dari target 58 miliar.

“Cuman kan ada juga yang membayar di Samsat kota dan di wilayah lain di Sultra. Itu ada by name by adres. Jadi dia secara sistem nanti bagi hasilnya akan kembali ke daerah Konsel,” tutupnya.

Diketahui, dalam penertiban kendaraaan itu, pihak Polantas Polres Konsel menurunkan 4 anggota. Diantaranya, Ipda Usman, S.Sos, Ipda Abdul Waris, Briptu Shahiburrahmam, dan Bribtu Ary Cahyanto, S.H.

BACA JUGA:  Akan Kelola Eks MTQ, Pemkot Kendari Bakal Jadikan MTQ Jadi Kawasan UMKM Kendari

Sedangkan pihak Samsat Konsel menurunkan 6 orang diantaranya, Harjunadin, S.Kom sebagai Kasi Penetapan Pelayanan Pajak Samsat, Pinarni, SE.MM sebagai Kasubag Tata Usaha UPTB Samsat Konsel, Syahrul, S.Sos sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTB Samsat Konsel, Heni Supriyani, S.Sos, Laode Maranai, dan Muh. Sainal A,SH sebagai staf Samsat Konsel.

Kemudian juga ikut dalam penertiban kendaraan dari Kasih Perhubungan Konawe Selatan. (SS/Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow