KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) akan menyiapkan forum khusus untuk menyinkronkan perencanaan pembangunan daerah.
Untuk itu, pihak Bapperinda Konut mulai melakukan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kecamatan untuk rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tahun 2025.
Pelaksanaan musrenbang hari pertama dilakukan di Kecamatan Wiwirano pada Senin, 22 Januari 2024 yang diikuti jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, lurah, desa, dan perwakilan masyarakat.
Kepala Bapperinda Konut, Ir. La Ode Muhaimin, S.T., MPW mengatakan musrenbang kecamatan dilakukan sebagai bentuk penjaringan berbagai usulan rencana pembangunan yang dibutuhkan dalam wilayah kecamatan, desa maupun kelurahan.
“Ini menjadi rutinitas awal untuk melihat urgensi kebutuhan wilayah. Baik dari tingkat kecamatan, kemudian berlanjut pada tingkat kabupaten, kemudian ke provinsi,” kata Muhaimin pada Selasa, 23 Januari 2023.
Memurutnya, musrenbang tahun 2024 juga merupakan langkah menyusun rencana kerja pemerintah di tahun 2025 nanti.
“Olehnya itu, sinkronisasi dalam upaya percepatan transformasi dan terobosan pembangunan sangat dibutuhkan saat ini,” terangnya.
Saat ini, lanjut Muhaimin, pihaknya tengah mengupayakan forum bersama dengan pihak desa. Sehingga berbagai kebutuhan pembangunan dapat tersharing dengan pemanfaatan dana desa, yang telah salurkan pemerintah pusat.
“Setelah pelaksanaan pemilihan umum, (pemilu) 14 Februari nanti, kami akan mengundang para desa se-Kabupaten Konawe Utara dalam sebuah forum bersama,” jelas Muhaimin.
Dijelaskanya, dalam musrenbang, nanti akan dilihat berbagai usulan pembangunan desa termasuk peruntukan dana desa.
“Jadi disini nanti pemerintah daerah akan melihat mana saja usulan pembangunan ditingkatan desa yang dapat ditanggulangi dengan dana desa, sshingga tidak terjadi tumpang tindih lagi,” paparnya.
Ia pun menegaskan, bahwa pembangunan yang membutuhkan dana 20 hingga 30 juta, mestinya dapat mengunakan dana desa.
“Jadi pemerintah bisa lebih khusus melakukan pengerjaan yang lebih besar lagi,” tutupnya. (SS/Mit)