KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Ratusan Aliansi Masyarakat Dagang (AMD) Desa Andoolo Utama Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menolak rencana Pemerintah Kabupaten membangun pasar moderen di Desa Andoolo Utama Kecamatan Buke, Selasa 17 Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor DPRD Kabupaten Konsel.
Massa aksi tersebut dipimpin oleh Rendy Tabara SH, juga dihadiri oleh Kepala Desa Andoolo Utama, Suyanto dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo S.Sos M.Si bersama anggota dewan lainnya.
Menurut Rendy Tabara, rencana alih fungsi pasar tradisional di Desa Andoolo Utama Kecamatan Bule Kabupaten Konsel menjadi pasar modern, yang telah dalam proses tender. Tanpa melalui musyawarah yang dilakukan oleh Pemkab pada masyarakat Desa Andoolo Utama.
“Kami secara tegas menolak alih fungsi pasar, yang akan dilakukan oleh Pemkab,” tegas Rendy dalam orasinya.
Mereka menilai, penolakan itu karena pasar tradisional yang berdiri sejak tahun 1983, dan telah menjadi pasar mandiri, dikarenakan semua proses pembangunan pasar tersebut dilakukan secara swadaya oleh masyarakat Desa Andoolo Utama.
“Adanya pasar itu pula, telah menunjang perekonomian masyarakat Desa Andoolo Utama. Mestinya adanya agenda alih fungsi perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dagang,” jelasnya.
Massa meminta Bupati Konsel dan DPRD, untuk membatalkan rencana kegiatan pembangunan pasar modern di Desa Andoolo Utama.
Sementara itu, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo yang menerima massa aksi mengatakan, keputusan untuk membatalkan pembangunan pasar modern itu bukanlah kewenangan dewan.
“Yang pasti, aspirasi masyarakat yang telah disampaikan akan didudukan bersama antara DPRD dan Pemkab. Langkahnya kita akan menyurati Pemkab untuk selanjutnya dibicarakan bersama,” ujar Irham.
Selaku wakil rakyat, kata Irham, akan mengawal aspirasi masyarakat. Namun apapun argumentasi pemerintah, untuk membangun pasar modern tentu mempunyai kajian strategis.
“Pemerintah mempunyai tujuan baik pembangunan pasar modern. Ini hanya miskomunikasi antar pedagang, pemerintah desa dan dinas terkait yang lagi-lagi harus dibicarakan dengan baik,” kata Irham.
Irham menuturkan berdasarkan informasi yang diterima lokasi pasar tradisional Desa Andoolo Utama, yang hendak dibangun menjadi pasar modern merupakan lokasi ekstransmigrasi yang dikelola oleh Desa.
“Desa kan pemerintah, Bupati kan pemerintah, kita tidak boleh membentuk negara dalam negara. Yang harus dipahami adalah pemerintah dibawah diatur oleh pemerintah diatas. Pemerintah Desa jangan seakan-akan memiliki konsep sendiri dan Pemda tidak boleh mengintervensi,” ungkapnya.
Yang perlu dilakukan lanjut Irham, komunikasi intens antara dinas terkait, masyarakat dagang dan pemerintah desa. Soal pendapatan perlu ada komunikasi ruang mana yang akan masuk di Desa. Selama ada pendapatan Desa yang dikelola Desa, perlu dibicarakan dengan baik.
“Begitu juga yang dikelola Pemkab, pembagian itu bisa masuk di Desa karena pasar itu ada di Desa, seperti pengelolaan parkir pasar. Persoalan ini perlu direspon dengan baik. Karena pasar modern ini pasti memberikan dampak yang baik.
“Pemerintah dalam membangun tentu berfikir untuk memajukan daerah. Apalagi Bupati memiliki tagline Desa Maju Konsel Hebat, yang tujuannya memajukan suatu daerah. Salah satu indikator Desa itu maju ketika memiliki fasilitas memadai. Apalagi Andoolo Utama ini wilayah perekonomian. Nah Bupati justru mendorong memajukan perekonomian di Desa itu,” paparnya.
Tujuan pembangunan pasar modern ini kan agar pasar memiliki fasilitas dengan baik, tambah irham, higienis, aman, dan nyaman dalam transaksi jual beli.
Laporan: Edi
Editor: Udin