KENDARI, SULTRASATU.COM – Direktur PT Hikari Jeindo, Suhadi membantah atas klaim kepemilikan akta saham PT Hikari Jeindo oleh salah seorang notaris di Kota Kendari, Armansyah, S.H. Kamis, 18 Agustus 2022.
Hal itu bertentangan dengan sepengetahuan Suhadi. Pasalnya, akta yang diterbitkan oleh Armansyah hanya bersifat sepihak.
Kuasa Hukum PT Hikari Jeindo, Hasrun, mengatakan pada tahun 2011, saat Armansyah memalsukan akta perusahaan, kliennya Suhadi sedang menjalani masa tahanan. Sehingga dirinya merasa keberatan terhadap perubahan kepemilikan saham tersebut.
“Pemalsuan akta perusahaan itu dilakukan sejak 27 Desember 2011 dan beliau pada saat itu di penjara sehingga melakukan keberatan terhadap perubahan kepemilikan saham didalamnya dan melakukan pengajuan upaya hukum dengan mengadukan notaris yang membuat akta tersebut,” ujarnya.
Hasrun juga mengungkapkan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kendari. Selain itu, majelis pengawasan wilayah notaris Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan sanksi terhadap notaris tersebut karena melanggar pasal 16 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris.
“Kemudian beliau melakukan upaya hukum dengan dalam hal ini adalah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Kendari yang terdaftar nomor perkara 07/pdt/g/2022/PN/.Kendari,” Ungkapnya.
Lanjut, kata Hasrun, berdasarkan keputusan yang disampaikan oleh majelis hakim bahwa tidak mempertimbangkan terhadap putusan yang mana peristiwa terjadinya perubahan akta tersebut yaitu berada pada saat direktur atau pemilik PT tersebut sedang menjalan keputusan hukum.
“Dalam konsep tersebut notaris juga atau hakim tidak melihat dalil-dalil apa yang didalilkan oleh tergugat tersebut, yang menjadi persoalan adalah rupanya yang bersangkutan tidak pernah mengenal yang namanya Armansyah selaku notaris pembuat akta itu karena direktur pada saat itu berada di penjara,” ujar Hasrun.
Namun, dari hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Kendari menyatakan bahwa pemalsuan akta notaris PT Hikari Jeindo dinyatakan NO atau tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
“Kita akan kembali mengajukan banding ke pengadilan negeri kendari,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT Hikari Jeindo, Suhadi, mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal Armansyah selaku notaris Kendari yang melakukan pemalsuan akta.
“Sebelum atau sewaktu saya menjalani hukuman, pak Armansyah ini saya tidak pernah tau yang mana orangnya, baik itu wajahnya ataupun tampangnya seperti apa saya tidak pernah mengenal orang itu,” ungkapnya.
Suhadi juga megungkapkan apa yang dikatakan oleh Armansyah bahwa telah bertemu dengan dirinya tidak benar.
“Beliau pernah berdalil saya pernah ketemu dan menurut pengakuan dia bahwa notulen rapat dia sendiri yang datang ambil ditangan saya itu adalah karangan belaka,” tegas Suhadi.
Sementara itu, menanggapi hasil putusan sidang, Kuasa Hukum Armansyah, Bustaman mengatakan untuk langkah selanjutnya pihaknya akan berunding kembali.
“Masih pikir-pikir,” singkat Bustaman.(HAR)