AdvertorialPemerintahan

Tuntas Gelar Bimtek SIPD RI, Kepala BKAD Konut Harap Pengelolaan Keuangan Jadi Tertib

Avatar
800
×

Tuntas Gelar Bimtek SIPD RI, Kepala BKAD Konut Harap Pengelolaan Keuangan Jadi Tertib

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Utara tuntas menggelar bimbingan teknis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) pada Kamis-Jumat (18-19/1/2024).

Selama tiga hari ratusan ASN Konut yang terdiri dari para PPK, PPTK, BP, dan BPP dari setiap dinas ataupun badan serta pegawai kecamatan dan kelurahan lingkup Pemkab Konawe Utara mengikuti bimtek tersebut.

BACA JUGA:  Bupati dan 2 Kepala OPD Konut Sampaikan Usulan Pengadaan ASN ke Kementerian PAN-RB

Para peserta bimbingan teknis ini mendapat pelatihan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dengan materi teori maupun praktek.

Peserta Bimtek SIPD RI Pemkab Konut.

Kepala BKAD Konawe Utara, Drs. Irwan  mengatakan dengan bimtek ini diharapkan semua instansi tertib dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Harapannya semua OPD sudah bisa tertib dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan daerah,” terang Drs. Irwan usai penutupan bimtek pada Sabtu (20/1/2024).

BACA JUGA:  Pemdes Leleka Salurkan BLT DD kepada 42 KPM, juga Bangun Fasilitas Lampu Penerangan Desa di 4 Dusun
Penutupan Bimtek SIPD RI Pemkab Konut.

Dengan bimtek selama tiga hari ini, ia berharap tak ada lagi instansi yang terkendala dalam hal pengelolaan keuangan.

“Harapannya semuanya bisa berjalan lancar sehingga target penyerapan anggaran bisa dipercepat,” katanya.

Terkait dengan penerapan SIPD RI yang nantinya memerlukan jaringan internet, Irwan mengatakan di Konawe Utara tak lagi menjadi kendala.

Peserta Bimtek SIPD RI Pemkab Konut.

“Kalau itu tidak ada masalah karena jaringan internet bagus,” jelasnya.

BACA JUGA:  Gelar Pasar Murah, Kadin Sultra Gandeng Pemda Kolaka Utara

Bimtek ini sendiri dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD.

Kemudian Surat Sekretaris Jendral Menteri Dalam Negeri nomor 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023 mengenai implementasi SIPD sebagai aplikasi umum Sitem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah dikembangkan menjadi SIPD-RI berbasis microservices.(SS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!