Headline News

Dibayarkan Tahun 2024, Pemkab Konut Tegaskan Kesiapannya Bayar Gaji PPPK

Avatar
1075
×

Dibayarkan Tahun 2024, Pemkab Konut Tegaskan Kesiapannya Bayar Gaji PPPK

Sebarkan artikel ini

KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), memastikan kesiapan dalam pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024 mendatang.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konut, Drs. Irwan saat ditemui Jurnalis SULTRASATU.COM, Selasa 19 Desember 2023.

Irwan mengatakan, dalam pembayaran gaji bagi PPPK lingkup Kabupaten Konawe Utara akan dibayarkan di tahun 2024. Termasuk penganggaran dana BPJS Ketenagakerjaan dan juga pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

BACA JUGA:  Jelang HUT ke-20 Konsel, Pemda Bakal Gelar Zikir Akbar Bertajuk Konsel Bersalawat

“Gaji yang akan mereka terima itu adalah gaji melalui Kebijakan Bupati Konawe Utara Dr.lr.H.Ruksamin,ST.,M.Si.,lPU.ASEAN.Eng,” ujar Irwan.

Lebih lanjut Irwan mengungkapkan, Bahwa saat ini, Pemkab Konut telah mendapat pagu anggaran pembayaran gaji bagi PPPK dari pemerintah pusat sebesar Rp50 Miliar 178 juta Rupiah yang akan dibayarkan pada tahun 2024 mendatang. Bahkan diprediksi dalam proses pembayarannya, tidak akan ada kendala.

BACA JUGA:  Pemkot Imbau Masyarakat Kendari Waspada Akan Bencana Hidrometeorologi

“Jumlah Pegawai PPPK Konawe Utata saat ini sebanyak 367 orang, diluar seleksi tahun 2023 yang saat ini tengah berlangsung. Olehnya itu persiapan pagu anggaran pembayaran gaji dinilai sangat mencukupi,” katanya.

Menurut Irwan, ketersediaan dana pembayaran gaji PPPK telah dianggarkan dalam penyusunan APBD Kabupaten. Bahkan, pemerintah Kabupaten Konawe Utara secara khusus juga memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan insentif TPP. (SS/Eko)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow