KENDARI, SULTRASATU.COM – Sejumlah perusahaan tambang golongan C di Sulawesi Tenggara mengeluhkan lambannya proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kuota penjualan yang diajukan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keluhan tersebut diterima Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi (LPPK) Sulawesi Tenggara. Menurut sejumlah perusahaan, pengajuan kuota penjualan dan perpanjangan izin telah dilakukan beberapa pekan lalu. Namun hingga kini belum ada kepastian terkait proses persetujuan yang diajukan.
Salah seorang perwakilan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Moramo mengaku seluruh persyaratan administrasi yang diminta pemerintah telah dipenuhi, termasuk kewajiban reklamasi dan dokumen pendukung lainnya.
“Semua persyaratan yang diminta sudah kami penuhi. Karena kuota penjualan belum terbit, aktivitas perusahaan terhambat dan kami terpaksa merumahkan ratusan karyawan karena tidak ada kegiatan produksi,” ujarnya.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, LPPK Sultra melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, ST., M.Si., pada Sabtu (13/6/2026).
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Dewi menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa aspek yang perlu dievaluasi sebelum persetujuan RKAB dapat diterbitkan.
“Masih ada hal yang perlu dievaluasi kembali, salah satunya terkait penyesuaian biaya jaminan reklamasi (jamrek) sesuai Kepmen Nomor 344 Tahun 2025. Kami sementara diminta untuk mengonsultasikan hal tersebut ke kementerian,” jelasnya.
Menurut Dewi, apabila nantinya diperlukan penyesuaian biaya jaminan reklamasi, maka seluruh perusahaan wajib menyesuaikan besaran biaya tersebut sebelum persetujuan RKAB diterbitkan.
“Kami sudah bersurat ke kementerian terkait hal tersebut dan juga telah meminta audiensi. Kami berharap segera mendapatkan konfirmasi agar proses ini dapat diselesaikan secepatnya,” tambahnya.
Meski demikian, LPPK Sultra menilai lambannya proses persetujuan RKAB berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang cukup besar, terutama terhadap tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan.
Ketua LPPK Sultra, Karmin meminta Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas ESDM Sultra agar proses pelayanan kepada pelaku usaha dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
“Laporan yang kami terima menunjukkan sebagian besar perusahaan telah memenuhi kewajiban administrasi maupun pembayaran jaminan reklamasi. Karena itu, perlu ada percepatan penyelesaian agar aktivitas usaha kembali berjalan dan para pekerja yang dirumahkan bisa kembali bekerja,” ujarnya.
LPPK juga mengingatkan bahwa keterlambatan proses perizinan dan persetujuan kuota penjualan dapat berdampak pada keberlangsungan usaha serta perekonomian masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan.
Sementara itu, sejumlah perwakilan perusahaan tambang golongan C mengaku tengah mempertimbangkan langkah untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka apabila belum ada kepastian terkait proses pengajuan mereka.
“Kami berharap ada solusi dan kepastian dari pemerintah. Namun jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, kami akan mempertimbangkan melakukan aksi penyampaian aspirasi di Kantor Dinas ESDM Sultra maupun Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara,” ujar salah satu perwakilan perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, para pelaku usaha masih menunggu hasil konsultasi Dinas ESDM Sultra dengan Kementerian ESDM terkait penyesuaian jaminan reklamasi yang menjadi salah satu kendala dalam proses persetujuan RKAB perusahaan tambang golongan C di Sulawesi Tenggara.(Edy)













