KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan adanya pengaturan pemenang tender pada sejumlah paket pekerjaan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara, Pemerintah Daerah Konut menegaskan tahapan pemilihan penyedia sesuai prosedur.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Konut, Jusriawan, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemilihan penyedia dilaksanakan secara terbuka, transparan, kompetitif, efektif, efisien, dan akuntabel melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Kami menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden serta kebijakan yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Sistem tersebut memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses tender tanpa adanya perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
“Penetapan pemenang tender dilakukan berdasarkan hasil evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga sesuai dokumen pemilihan. Seluruh proses dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan secara profesional dan independen berdasarkan data serta dokumen yang diunggah peserta melalui sistem elektronik,” ujar Jusriawan.
Terkait adanya paket pekerjaan yang hanya diikuti oleh satu peserta, kondisi tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pengaturan pemenang.
Jumlah peserta yang mengikuti suatu tender merupakan keputusan masing-masing badan usaha berdasarkan pertimbangan kemampuan, kualifikasi, pengalaman, serta strategi bisnis perusahaan dalam mengikuti paket pekerjaan tertentu.
Menurut Jusriawan, regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak mensyaratkan bahwa suatu tender harus diikuti oleh sejumlah peserta tertentu untuk dapat dinyatakan sah.
Selama proses pemilihan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan peserta yang mengikuti memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, maka hasil tender memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pada paket-paket pekerjaan lain yang disebutkan dalam pemberitaan, seluruh proses evaluasi dan penetapan pemenang telah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi secara objektif terhadap seluruh dokumen penawaran yang masuk tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami menghormati setiap bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, media massa, lembaga swadaya masyarakat, maupun aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan,” ujarnya.
Pengawasan publik merupakan elemen penting dalam menjaga integritas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun demikian, pihaknya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara objektif agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru, serta tidak merugikan institusi maupun pihak-pihak yang telah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa juga menyatakan terbuka terhadap proses monitoring, audit, pemeriksaan, maupun pengawasan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta instansi terkait lainnya.
“Kami tidak memiliki keberatan terhadap setiap bentuk pengawasan yang dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Justru hal tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh proses pengadaan berjalan secara bersih, transparan, profesional, dan akuntabel,” tegas Jusriawan.
Dengan demikian, pihaknya menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya pengaturan pemenang tender sebagaimana yang diberitakan tidak memiliki dasar yang dapat dibuktikan dalam proses pengadaan yang telah dilaksanakan. Seluruh tahapan pemilihan penyedia dilakukan sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku.
“Demikian tanggapan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat,” ujar Jusriawan.(Edy)













