KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Konawe Utara (Konut), berhasil meraih peringkat kedua Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) terbaik se-Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan nilai 76,647.
Hasil tersebut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Sekretaris Daerah yang secara resmi mengumumkan daftar kabupaten penerima penghargaan IPKD tahun 2026.
Pengumuman tersebut tertuang dalam lampiran surat bernomor 000.1.5/26/Y tertanggal 23 April 2026, sekaligus menjadi undangan bagi daerah penerima penghargaan untuk menghadiri seremoni resmi.
Atas raihan tersebut, Pemda Konut bakal menerima penghargaan yang diserahkan secara langsung oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka di momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Sulawesi Tenggara, tepatnya pada acara penutupan Harmoni Sultra, 27 April 2026 bertempat di Venue Utama Lapangan Eks MTQ Kendari.
Diketahui, berdasarkan dokumen tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan berhasil menempati posisi pertama dengan nilai IPKD sebesar 79,161. Capaian ini menempatkan Konawe Kepulauan sebagai daerah dengan kinerja terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun ini.

Posisi kedua diraih oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dengan disusul Kabupaten Buton di peringkat ketiga dengan nilai 75,208. Sementara itu, Kabupaten Buton Selatan menempati peringkat keempat dengan nilai 74,981, dan Kabupaten Bombana berada di posisi kelima dengan nilai 74,533.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Konut, Djunaedi, S.Pd.,M.Pd melalui Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Publik, Ardin Sito. A, S.Si.,M.Si mengatakan, IPKD Konut bisa dilihat dan diakses melalui website Pemda Konut.
“Raihan peringkat kedua terbaik yang kita terima dan nantinya akan diberikan penghargaan karena memang salah satu indikator penilaiannya di situ, yakni keterbukaan yang bisa diakses selalu di website pemda,” tutupnya.
IPKD sendiri merupakan instrumen penilaian dari Kemendagri berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2020 untuk mengukur kinerja tata kelola keuangan pemerintah daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
IPKD berfungsi sebagai “rapor” untuk mengevaluasi kualitas APBD dan memberikan penghargaan pada daerah dengan pengelolaan keuangan terbaik. (Edy)













