KOLAKA TIMUR, SULTRASATU.COM – Jajaran Unit Narkotika Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) mengamankan 2 orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim, Rabu, 13 September 2023.
Pengamanan dilakukan, setelah kedua PNS yakni Mu (41) dan Ma (46) diduga menjual narkotika jenis sabu.
Keduanya dijaring di lingkungan 1 Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi sekitar pukul 15.30 Wita sore.
Kasat Res Narkoba Polres Kolaka Timur, Iptu Muhamad Saleng, SH menerangkan, dari tangan keduanya, ditemukan barang bukti berupa 1 sashet kristal dalam bungkusan susu kemasan dengan berat 0,51 gram, serta dua buah handphone.
“Setelah melakukan pengembangan dari informasi dari masyarakat setempat, kami bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua oknum PNS tersebut,” bebernya.
Kasat Res Narkoba Polres Kolaka Timur, Iptu Muhamad Saleng mejelaskan, keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a undang undang no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara. (SS/Eko)