Headline NewsNews

2 Oknum PNS Koltim Dijaring Polres Usai Diduga Jual Narkoba

Avatar
736
×

2 Oknum PNS Koltim Dijaring Polres Usai Diduga Jual Narkoba

Sebarkan artikel ini
2 Oknum PNS Koltim Dijaring Polres Usai Diduga Jual Narkoba
Ketgam: Barang bukti 1 paket sabu dan 1 buah handphone.

KOLAKA TIMUR, SULTRASATU.COM – Jajaran Unit Narkotika Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) mengamankan 2 orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim, Rabu, 13 September 2023.

Ketgam Kedua oknum PNS saat diringkus pihak Polres Koltim
Ketgam: Kedua oknum PNS saat diringkus pihak Polres Koltim.300

Pengamanan dilakukan, setelah kedua PNS yakni Mu (41) dan Ma (46) diduga menjual narkotika jenis sabu.


Keduanya dijaring di lingkungan 1 Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi sekitar pukul 15.30 Wita sore.

Kasat Res Narkoba Polres Kolaka Timur, Iptu Muhamad Saleng, SH menerangkan, dari tangan keduanya, ditemukan barang bukti berupa 1 sashet kristal dalam bungkusan susu kemasan dengan berat 0,51 gram, serta dua buah handphone.

BACA JUGA:  Tunaikan Janji, Bupati Konut Fasilitasi Kepala Desa dengan Kendaraan Motor Dinas

“Setelah melakukan pengembangan dari informasi dari masyarakat setempat, kami bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua oknum PNS tersebut,” bebernya.

Kasat Res Narkoba Polres Kolaka Timur, Iptu Muhamad Saleng mejelaskan, keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a undang undang no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara. (SS/Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!