Headline NewsNews

2 Oknum PNS Koltim Dijaring Polres Usai Diduga Jual Narkoba

Avatar
860
×

2 Oknum PNS Koltim Dijaring Polres Usai Diduga Jual Narkoba

Sebarkan artikel ini
2 Oknum PNS Koltim Dijaring Polres Usai Diduga Jual Narkoba
Ketgam: Barang bukti 1 paket sabu dan 1 buah handphone.

KOLAKA TIMUR, SULTRASATU.COM – Jajaran Unit Narkotika Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) mengamankan 2 orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim, Rabu, 13 September 2023.

Ketgam Kedua oknum PNS saat diringkus pihak Polres Koltim
Ketgam: Kedua oknum PNS saat diringkus pihak Polres Koltim.300

Pengamanan dilakukan, setelah kedua PNS yakni Mu (41) dan Ma (46) diduga menjual narkotika jenis sabu.

  dprd konut pelantikan kapolres

Keduanya dijaring di lingkungan 1 Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi sekitar pukul 15.30 Wita sore.

BACA JUGA:  Pemkab Konut Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2023 Setelah Masa Sanggah

Kasat Res Narkoba Polres Kolaka Timur, Iptu Muhamad Saleng, SH menerangkan, dari tangan keduanya, ditemukan barang bukti berupa 1 sashet kristal dalam bungkusan susu kemasan dengan berat 0,51 gram, serta dua buah handphone.

“Setelah melakukan pengembangan dari informasi dari masyarakat setempat, kami bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua oknum PNS tersebut,” bebernya.

BACA JUGA:  Pemdes Tambosupa Salurkan BLT DD Tahap Pertama kepada 30 KPM dan 682 Pinang Betara

Kasat Res Narkoba Polres Kolaka Timur, Iptu Muhamad Saleng mejelaskan, keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a undang undang no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara. (SS/Eko)