Daerah

Wakili Bupati, Sekda Konut Buka Sosialisasi Standar Harga Satuan Barang dan Jasa

Redaksi
1594
×

Wakili Bupati, Sekda Konut Buka Sosialisasi Standar Harga Satuan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini
Sekda Konut, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd membuka secara langsung Sosialisasi SSH barang dan jasa untuk kebutuhan Pemda Konut.

KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd mewakili Bupati Konawe Utara H. Ikbar,SH., MH membuka secara langsung Sosialisasi Standar Satuan Harga (SSH) barang dan jasa untuk kebutuhan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun Anggaran 2027 di salah satu hotel Kendari, Rabu (24/12/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Bendahara di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dia Lurah lingkungan Kabupaten Konawe Utara.

Prof. Ir. Mustarum Musaruddin, ST., MIT., Ph.D.selaku Narasumber dalam sosialisasi itu menyampaikan, (SSH) menjadi instrumen strategis dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah.(SSH) berfungsi sebagai batas tertinggi satuan harga yang akan digunakan oleh seluruh perangkat daerah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2027.

BACA JUGA:  Petugas Pos Pam Lantari Jaya Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Desa Kalaero
Kegiatan Sosialisasi SSH barang dan jasa untuk kebutuhan Pemda Konut yang dilaksanakan di salah satu hotel di kendari.

Ia menjelaskan, bawa dalam penyusunan (SSH) ada 3 poin penting yang mesti dilakukan, yaitu mengidentifikasi harga barang di Konawe Utara berdasarkan harga pasar. Kemudian mengidentifikasi harga barang di unit kerja Pemkab dengan melihat dokumen pengadaan dan buku standar harga tahunan sebelumnya.

“Terakhir harus mengidentifikasi harga barang di asosiasi. Seperti harga barang di rekanan dan distributor anggota asosiasi,” tegasnya.

Lebih lanjut,Prof. Ir. Mustarum Musaruddin, ST., MIT., Ph.D. menambahkan, bahwa SSH tidak terlepas dari yang namanya Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisa Satuan Biaya (ASB) Tahun Anggaran 2027. Sehingga dalam proses penyusunananya, ketiganya harus diperhatikan agar saling berkaitan.

BACA JUGA:  Pemkab Gelar Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Periode 2025-2030

“Penyusunan (SSH), (HSPK), dan ASB bertujuan untuk menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2027,” terangnya.

Kegiatan Sosialisasi SSH barang dan jasa untuk kebutuhan Pemda Konut yang dilaksanakan di salah satu hotel di kendari.

Dengan adanya standar yang jelas dan terukur, Prof Musaruddin berharap proses penganggaran dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta menghindari terjadinya perbedaan harga yang tidak wajar antar kegiatan dan OPD.

BACA JUGA:  Mentan Andi Amran Sulaiman Kunjungi Konawe Utara

Menurutnya, dalam pelaksanaannya, penyusunan standar ini memperhatikan perkembangan harga pasar terkini, kondisi geografis wilayah Kabupaten Konawe Utara, serta karakteristik kebutuhan daerah.

“Pemerintah daerah juga harus melakukan evaluasi terhadap standar yang telah digunakan pada tahun-tahun sebelumnya guna menyesuaikan dengan dinamika ekonomi, inflasi, dan kebijakan nasional maupun daerah,” terangnya.

Ia berharap, kegiatan yang melibatkan berbagai pihak itu mampu menghasilkan dokumen (SSH), (HSPK), dan (ASB) yang realistis, dapat dipertanggungjawabkan, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah kedepan. (Edison)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow