Headline NewsMetro KotaNewsPolitik

Usai Putusan MK, Ruksamin Ucapkan Selamat dan Selalu Amanah untuk Pemenang

Redaksi 01
738
×

Usai Putusan MK, Ruksamin Ucapkan Selamat dan Selalu Amanah untuk Pemenang

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD PBB Sultra, Ruksamin.

KONAWEUTARA, SULTRASATU.COM- Ketua DPD PBB Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin mengucapkan selamat kepada pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, usai dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025) malam.

Diketahui, hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan pemohon dari hasil Pilkada serentak di Sultra.

  dprd konut pelantikan kapolres

Ucapan selamat disampaikan Ruksamin kepada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Andi Sumangerukla-Ir Hugua, Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara (Konut) H Ikbar, SH.,MH- Abuhaera, S.Sos., M.Si.

BACA JUGA:  Polsek Moramo Lakukan Patroli di 10 Desa Kecamatan Moramo

Ruksamin juga mengucapkan selamat atas kemenagan hasil MK untuk Kota Baubau, Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Wakatobi, Buton, Kolaka Utara, dan Muna.

“Saya Ucapkan selamat atas kemenangan yang telah diputuskam Mahkamah MK atas gugatan pertama Gubernur Sultra Andi Sumangruka-Ir Hugua, Kota Baubau, Kabupaten Konawe Selatan, Wakatobi, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, serta Kota Kendari atas seleainya gugatan di MK yang dinyatakan ditolak bagi yang mengugat,” terang Ruksamin.

BACA JUGA:  Menang Persidangan, Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Diminta Ganti Kerugian 25 Miliar

“Selamat sukses dan amanah selalu untuk membangun Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Diketahui, penolakan gugatan pemohon untuk Bupati Konawe Utara yakni Ikbar-Abuhaera di bacakan langsung Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 49/PAB.BUP-XXIII/2025.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tersebut di atas kabur dan karena esepsi lain jawaban termohon.

BACA JUGA:  Amran Sulaiman Beri Beasiswa dan Pekerjakan Mahasiswa Yatim Piatu di PT Tiran Group

Keterangan pihak terkait keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan tidak dapat diterima. (SS/ED)