KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menyikapi adanya postingan di media sosial (medsos) facebook yang menyoroti Kepala Dikbud Konut yang melakukan pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Guru yang awalnya Rp6 juta/triwulan menjadi Rp500 ribu/triwulan.
Dikbud Konut secara tegas membantah tuduhan tersebut, dan menyatakan tuduhan itu salah alamat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut Asmadin S.Pd M.M menjelaskan dasar pembayaran TPP terdiri atas 4 indikator.
Pertama, presensi (hari kerja 30%) berdasarkan presensi masuk melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas).
Kedua, aktifitas kerja (jam kerja 70%) berdasarakan presensi masuk dan pulang melalui Aplikasi Simpegnas sesuai dengan jam masuk dan pulang yang sudah ditentukan, (perhitungan TPP 70%) mulai terhitung setelah pegawai mencapai 112,5 jam dalam sebulan.
Kemudian, indikator ketiga berdasarkan golongan dan keempat berdasarkan kelas jabatan.
“Jadi setiap bulannya presensi dan jam kerja berdasarkan hasil penarikan data kehadiran guru melalui Aplikasi Simpegnas BKN,” tutur Asmadin.
Menurutnya, pihaknya hanya menyampaikan data dan kelas jabatan guru disetiap satuan pendidikan.
Sedangkan, urusan teknis penarikan data ada pada admin masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Nah, selanjutnya OPD melakukan rekon presensi dan jam kerja pegawai ke BKPSDM, itu yang kami ketahui tentang mekanisme dan tata cara pembayaran TPP guru,” tambahnya.
Lanjut Asmadin, pada dasarnya besaran/jumlah TPP yang diterima oleh masing-masing ASN tergantung dari ASN itu sendiri dalam melakukan presensi pada Aplikasi Simpegnas BKN.
“Jadi bukan karena Dinas Pendidikan, BKPSDM, ataupun Ortala yang menentukan besaran TPP yang akan diterima masing-masing guru, karena sistem Presensi itu menggunakan aplikasi milik BKN yang terintegrasi dengan aplikasi E-kinerja,” tegas Asmadin.
Terpisah, Kepala Bagian Organisasi (Ortala) Setda Kabupaten Konawe Utara (Konut) Ahmad Sukanto Thayeb SKM. M.Si mengungkapkan, untuk proses pembayaran TPP berdasarkan kelas jabatan.
Dimana, kelas jabatan terendah itu adalah kelas jabatan 5 dengan nama jabatan, pejabat pelaksana pendidikan minimal D2 atau SLTA dengan golongan 3 dan 2.
“Jadi besaran TPP yang diterima untuk golongam 3 sekitar Rp1,297 juta sekian. Dan golongan 2 sekitar Rp1,232 sekian setiap bulan. Itu untuk pejabat kelas terendah yaitu kelas jabatan 5,” beber Sukanto.
Sedangkan, sambung Sukanto, untuk pembayaran TPP tertinggi itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) yang merupakan kelas jabatan tertinggi yakni 15 dengan besaran TPP Rp13 juta sekian.
“Jadi tidak benar itu yang beredar di facebook bahwa TPP yang mereka terima Rp6 juta/triwulan. Karena pembayaran TPP berdasarkan jam kerja dan kinerja,” pungkasnya. (SS/MT)