KENDARI, SULTRASATU. COM – Sejak Januari – Oktober 2022, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari telah mengungkap sebanyak 115 kasus tindak pidana peredaran narkotika di Kota Kendari.
“Selama sepuluh bulan ini kami amankan sabu-sabu sebanyak 982 paket dengan berat 2.334 gram atau 2,3 kilogram. Kemudian dua paket tembakau sintetis, satu batang lintingan kurang lebih 4 gram, dan dua bal paket ganja dengan berat 1,39 kilogram,” kata Waka Polresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa kepada awak media, Selasa (11/10/2022).
AKBP Saiful Mustofa menyebutkan, dari 115 kasus tersebut, kasus yang telah diselesaikan adalah sudah 85 kasus sementara 30 kasus sedang dalam proses lidik.
“120 pelaku diamankan, 111 diantaranya pria dan 14 wanita. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis dan ganja,” sebutnya.
Polisi berpangkat dua bunga melati emas itu mengungkapkan, sebagian pelaku yang ditangkap adalah para pengedar.
“Narkoba masih menjadi permasalahan kita semua. Oleh karena itu kami berharap masyarakat, mari bersama-sama menjadi bagian dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba,” ungkap AKBP Saiful Mustofa. (Ar)