Daerah

Tegas! DPMD Konawe Utara Bantah Tudingan Pungli Sertifikat dalam Pencairan Dana Desa

Redaksi Sultrasatu
586
×

Tegas! DPMD Konawe Utara Bantah Tudingan Pungli Sertifikat dalam Pencairan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMD Konawe Utara, Dedeng Desriadi.

KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara membantah tudingan adanya pungutan liar (pungli) terkait sertifikat pelatihan Sistem Aplikasi Coretax sebagai syarat pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap III Tahun 2025.

Kepala DPMD Konawe Utara, Dedeng Desriadi, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut memang menjadi salah satu persyaratan dalam pencairan dana desa, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, ia membantah adanya unsur paksaan atau pungutan liar dalam proses tersebut.

“Sertifikat itu memang disyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memastikan semua desa tertib dalam pembayaran pajak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dukung Pertumbuhan UMKM, Bupati Konsel Buka Bazar Kuliner dan Bagikan Voucher Belanja Gratis untuk Warga

Ia memaparkan, sertifikat itu disyaratkan oleh DPMD dengan maksud hanya untuk mencatat desa-desa yang belum memiliki sertifikat Coretax, untuk kemudian diarahkan ke bagian keuangan agar dibuatkan akun secara online.

Kadis pun menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mewajibkan desa untuk membayar atau membeli sertifikat agar dana desa bisa dicairkan. Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya mengetahui adanya oknum yang menjual sertifikat tersebut.

BACA JUGA:  TPID Konsel Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Aman Selama Ramadhan

“Saya tidak pernah dikonfirmasi media terkait isu penjualan sertifikat ini. Saya baru tahu dari informasi yang dikirimkan,” tegasnya.

DPMD Konawe Utara menyatakan akan terus melakukan pendampingan kepada desa-desa yang belum memiliki akun Coretax agar proses pembayaran pajak dapat berjalan lancar dan transparan.

Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konawe Utara mewajibkan kepada seluruh wajib pajak yakni lembaga dan instansi untuk menggunakan Cortex dengan aktivasi akun sesuai anjuran, termasuk desa.

BACA JUGA:  Warga Desa Sambahule Baito Keluhkan Tower Air Bersih dan Infrastruktur Jalan.

Di Konawe Utara masih terdapat enam desa yang belum memiliki akun Coretax, antara lain  Lamonae, Wacipinodo, Lamparinga, dan Motosole. Bagi desa-desa ini diharapkan untuk segera membuat akun Coretax melalui kantor Pajak. (Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow