KENDARI, SULTRASATU.COM- Tamalaki Medulu Wonua Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra meringkus oknum PT MS atas dugaan pengrusakan.
Andri Kalengo selaku Ketua Umum Tamalaki Medulu Wonua Sulawesi Tenggara (Tama Sultra) menyampaikan bahwa berdasarkan dugaan masyarakat bahwa pihak perusahaan telah melakukan pengrusakan terhadap tanaman masyarakat di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Konawe Selatan.
“Ini harus menjadi perhatian khusus terhadap penegakan hukum di Konawe Selatan. Polda Sultra dan Kejati Sultra harus menjadi payung keadilan bagi masyarakat Desa Sandey, ” ujar Andri.
Andri mengatakan pihaknya telah melakukan pelaporan terkait perbuatan yang dilakukan oknum perusahaan PT MS yang diduga telah melakukan penerobosan dan pengrusakan di areal lahan masyarakat seluas 1300 hektar.
“Dan kewajiban penegakan hukum wajib melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yang melakukan pengrusakan dan penerobosan di areal tersebut, ” tegasnya.
Lanjut Andri Kalengo, pihaknya telah melakukan pelaporan terkait problematika PT MS dan juga menyiapkan bukti-bukti dugaan pengrusakan.
“Kami berharap Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera menetapkan tersangka terkait kasus pengrusakan lahan masyarakat Desa Sandey, ” ujarnya.
“Dan segera melakukan penangkapan terhadap oknum karyawan yang terlibat dalam proses pengusuran pada areal tersebut, ” pungkasnya. (SS/ED)