News

Sungai Pengerjaan Inner Ring Road Diklaim Warga dan Harus Dibayar, Pemkot Siap Bawa di Pengadilan

Avatar
704
×

Sungai Pengerjaan Inner Ring Road Diklaim Warga dan Harus Dibayar, Pemkot Siap Bawa di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Pj Wali kota kendari Asmawa Tosepu.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengaku ada kendala sedikit terkait pengerjaan Inner Ring Road (jalan lingkar) Kota Kendari. Pasalnya ada masyarakat yang yang mengaku pemilik sungai sekitar pengerjaan dan meminta harus dibayar.

Pejabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Jumat 3 Maret 2023 mengatakan adaya klaim warga, pihaknya siap bawa ke pengadilan jika sampai dipermasalahkan. Pasalnya, dalam atura, sungai adalah miliki negara dan tidak bisa dibayar.

“Sungai yang dimaksud mungkin bisa dilihat sendiri di sekitaran pengerjaan jalan lingkar itu. Tapi yang pasti sungai bukan milik warga atau sekolomp[ok tetapi milik negara. Masalah ada persoalan di belakang mari kita selesaikan di pengadilan,” jelas Asmawa.

Asmawa mengaku, dalam pengerjaan inner ring road, pihaknya telah mendaptkan jaminan pengamanan dari kepolisian agar pengerjaan dilanjutkan dan bisa tuntas sesuai terget yang ditentukan.

BACA JUGA:  Suratman Salurkan BLT-DD Disaksikan Pemerintah Kecamatan dan Tokoh Masyarakat

“Pengerjaan silahkan dilanjutkan, karena tidak mungkin sungai di klaim oleh salah satu atau kelompok individu yang mengatakan bahwa itu milik mereka, itu tidak boleh, begitupun juga laut,” bebernya.

Diketahui, pengerjaan inner ring road merupakan proyek yang anggaranya bersumber dari dana Program Pemulihan Ekonomi Nasioanl (PEN) sekitar Rp200 miliar dari jumlah total dana PEN yang diterima Pemkot Kendari sebesar Rp374 miliar. Dimana, sisanya dialokasikan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari Tipe D Puuwatu serta pembangunan Puskesmas Kandai.

BACA JUGA:  Kerja Keras dan Doa Orang Tua Mampu Mengantarkan La Ode Tariala Melenggang di DPRD Sultra

Inner Ring Road nantinya akan berbentuk cross yang memiliki dua sisi dan dua jalur yang sudah dirigid seperti Jalan ZA Sugianto menuju HEA Mokodompit sepanjang 2,6 km. Kemudian dari Kali Kadia ke RSUD Abunawas atau area Rumah Jabatan Wali Kota Kendari sepanjang 1,5 km.

Sehingga totalnya 4,1 km, sedangkan lebar badan jalan 30 meter, lebar jalan berukuran tujuh meter sebanyak dua jalur. Selain itu, ada pula pemasangan girder untuk jembatan yang panjangnya 25 meter diikuti jembatan dengan panjang 90 meter. (SS/MEI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!