Headline NewsNews

La Songo: Ada Apa Mengatasnamakan Dandim dan Danrem, Oknum TNI Hentikan Aktivitas Jetty di Marombo

Avatar
961
×

La Songo: Ada Apa Mengatasnamakan Dandim dan Danrem, Oknum TNI Hentikan Aktivitas Jetty di Marombo

Sebarkan artikel ini
La Songo Ada Apa Mengatasnamakan Dandim dan Danrem, Oknum TNI Hentikan Aktivitas Jetty di Marombo
Ketgam: Ketua Dewan Pimpinan (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PWWI) Sultra, La Songo.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Diduga oknum TNI AD yang mengatasnamakan Dandim 1417 Kendari dan Danrem 143 Haluoleo menghentikan aktivitas sejumlah Jetty di Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Atas dasar itu, Ketua Dewan Pimpinan (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PWWI) Sultra, La Songo mempertanyakan hal tersebut. Dijelaskannya bahwa TNI AD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian aktivitas Jetty perusahaan. “Apa dasarnya mereka untuk melakukan penghentian aktivias Jettt,” jelasnya, Sabtu, 20 Mei 2023.

BACA JUGA:  Sinergi Pengembangan Ekspor Produk Sultra, Bea Cukai dan LPEI Lakukan Koordinasi

Yang berhak menghentikan aktivitas di Jetty, kata La Songo, hanya angkatan laut (AL) dan Syahbandar. Apalagi yang dihentikan ini merupakan salah satu Jetty yang sudah memiliki Ijin Operasional (OP).

Terkait kejadian tersebut, mantan Ketua HMI cabang Kendari ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Syahbandar Molawe, Faisal Ponto. Namun, dia (Faisal Ponto, red) tidak mengetahui dengan adanya penghentian aktivitas di Jetty itu.

Dengan adanya pemberhentian aktivitas di Jetty tambahnya maka sama halnya dengan menghalang-halangi aktivitas penambangan. Dan ini jelas melanggar UU No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Ini sama halnya menghalang-halangi aktivitas penambangan. Di mana pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 diatur secara tegas bahwa: “Setiap orang yang mengganggu kegiatan usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,” tandasnya.

Sampai berita ini diturunkan media ini belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak Danrem maupun Dandim

Kendati demikian, media ini akan mencoba melakukan Konfirmasi dan tetap memberikan hak jawab bagi pihak terkait, demikian. (SS/Rd)